SALAKAN POST, SALAKAN – Polemik penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Leme-leme Bungin Kecamatan Buko, akhirnya sampai di Meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Senin (6/9).
Ketua DPRD, Arkam Supu hadir langsung dalam RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komis I, Sartun T. Landengo.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Komisi I mendesak Kepala Desa, Jasanudin Jahing mempertegas komitmennya untuk segera membayarkan BLT kepada penerima yang sebelumnya telah disalahgunakan.
“Pak Kades hari ini harus dan wajib memastikan kapan waktu BLT disalurkan agar penerima manfaat mendapat kepastian dari rapat ini,” tegas Habib Salomo kepada Jasanudin.
Bahkan Ketua Komisi II, Irwanto IT. Bua yang turut hadir dalam rapat lebih tegas mengatakan bahwa tidak satu pun dalil Kades yang dapat dibenarkan dalam kasus penyalahgunaan BLT DD.
Irwanto mendesak bahwa kades saat ini hanya mempunyai dua opsi, yakni sesegera mungkin membayarkan BLT kepada penerima atau terpaksa menerima konsekuensi hukum berdasarkan rekomendasi dari inspektorat dan DPRD.
“Opsi kebijakannya pak kades hanya ada dua, secepatnya membayarkan BLT kepada penerima atau menerima sanksi hukum atas rekomendasi inspektorat dan DPRD,” desaknya.
Irwanto atau disapa Iwan Bua, menawarkan solusi bagi Jasanudin untuk membuat pernyataan tentang harta berharga yang bisa diswastakan untuk dijaminkan kepada penerima.
“Soal waktu pembayaran yang diberikan bagi pak kades, kalau ditanya ke saya paling lambat tiga hari,”
ujarnya.
Menanggapi desakan itu, Jasanudin meminta waktu dua minggu untuk bisa melakukan pembayaran. Sayangnya permintaan itu tidak dapat diiyakan perserta forum, terutama oleh Camat dan Ketua BPD. Alasannya tidak bisa menjamin kondusifitas keamanan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPD melalui rapat untuk menyikapi tuntutan masyarakat penerima. Dan saya juga tidak sempat menandatangani surat kesepakatan penyelesaian pembayaran BLT bersama masyarakat,” kata Ramarani, Camat Buko.
Alasannya, Kepala Desa sendiri yang tidak menghendaki adanya penandatanganan kesepakatan penyelesaian pembayaran. Karena itu pihaknya tidak bisa menjamin kondusifitas keamanan jika jaminan pengembalian memakan waktu yang lama.
“Sebab di tanggal 20 oktober kemarin, masyarakat sudah sempat datang ke kantor dan hampir kacau, tapi beruntung saya masih sempat meredamnya,” tuturnya.
Jawaban serupa turut disampaikan Ketua BPD yang hadir. Menurut dia, ia sama sekali tidak menjamin keamanan jika dalam waktu dua minggu BLT tidak bisa diselesaikan pembayarannya.
Di akhir rapat, Iwan meminta agar RDP tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani Kepala Desa, BPD, DPRD, Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Hukum dan Peserta Rapat lainnya. (Rif)








