SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan melaksanakan tahapan sosialisasi terkait penertiban kawasan Pantai Indah Salakan (PIS).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum penertiban, sehubungan dengan rencana pembangunan fasilitas pokok Pelabuhan Salakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penegakan Perda Adi Stiven Maukar memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, jadwal pengosongan mandiri, serta rencana pembersihan lokasi yang telah dijadwalkan.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada dua dasar hukum. Pertama, Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: PL.107/1/2/PHB/2025 tanggal 19 September 2025, tentang pelaksanaan pembangunan fasilitas pokok Pelabuhan Salakan.
Kedua, Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 500.11.16.1/240/DISHUB, tentang permohonan penertiban lahan untuk pembangunan pelabuhan.
Kehadiran Satpol PP dan Dinas Perhubungan di lokasi dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami proses yang akan berjalan serta memberi kesempatan untuk melakukan pengosongan secara mandiri sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah berharap melalui tahapan sosialisasi ini, masyarakat dapat mendukung program pembangunan infrastruktur pelabuhan yang akan menjadi penunjang utama mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di Banggai Kepulauan. (MP)








