SALAKAN POST, SALAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut setidaknya menemukan 9 Program Bantuan Sosial yang diduga diselewengkan oleh (M.A) Eks Kepala Dinas Sosial Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama dua bawahannya.
Kesembilan program tersebut, yakni Permakanan, Sembako, Natura, Alat Bantuan Disabilitas, Rutilahu, Kelompok Adat Terpencil (KAT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta Program Gercep Gaskan Berdaya.
Atas perbuatan sadis itu, Kejaksaan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah melalui Kasi Intel, Doni Andrian Hasibuan menyebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 519.756.137.00 terhadap 9 (tujuh) kategori program bantuan sosial dimaksud diatas TA 2022-2024.
Modus yang ditemukan penyidik antara lain berupa dugaan belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Padahal negara melalui berbagai bantuan sosial itu bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan hidup layak bagi masyarakat rentan baik dari segi ekonomi maupun fisik/disabilitas.
“Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat dan kelompok rentan lainnya secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi,” Tulis Kejaksaan Negeri Banggai Laut dalam rilis resminya.
Berdasar hasil temuan itu, Kejari menetapkan tiga tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024.
Ketiganya, yakni, inisial MA Selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2022–sekarang); dan IN selaku Pengelola Asrama SLB Kautu).
Doni menjelaskan, penetapan ketiga tersangka telah didukung setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup, berasal dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang setidaknya berjumlah 72 orang termasuk masyarakat penerima manfaat serta telah didukung oleh bukti surat berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Saat ini Kejari menitipkan para tersangka di Rutan Polres Banggai untuk selanjutnya besok dilakukan Penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas IIb Luwuk selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-132/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, PRINT-133/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, dan PRINT-134/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.
Tindak lanjut perkara tersebut juga, kata Doni, tidak terlepas dari Kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau menyakahgunakan kewenangan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.” Tutupnya. (**/Rif)








