SALAKAN POST, SALAKAN – Sehari usai penetapan tersangka Eks Kepala Dinas Sosial, MA dan 2 bawahannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Bangkep, Selasa (9/6/2026).
Tindakan penggeledahan dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2025.
“Untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 sampai 2025,” tulis Kejaksaan Negeri Banggai Laut dalam keterangan resminya.
Selain BOP, penggeledahan itu juga dilakukandalam rangka mengungkap dugaan korupsi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di kantor Disdikbud di tahun yang sama.Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-123/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026 dan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 125/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 69/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tanggal 05 Juni 2026 dan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 70/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tanggal 08 Juni 2026.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidanan korupsi itu, Kejaksaan juga turut menggeledah Kantor Sekretariat PKBM Windu di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, serta rumah pribadi Ardian H. Lamala (Ketua PKBM Windu Tahun 2023-2025) di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan).
Atas pengeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.”Rangkaian kegiatan penggeledahan berakhir pukul 13:30 WITA serta berlangsung aman dan lancar,” tutupnya. (**/Rif)








