MTQ Totikum Selatan : Kontroversi Lokasi Pelaksanaan dan Garansi bagi Pelaku UMKM Lokal

SALAKAN POST, SALAKAN – Kecamatan Totikum Selatan menjadi tuan rumah MTQ Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2026. Desa Kalumbatan tercatat jelas dalam Surat Keputusan (SK) sebagai lokasi penyelenggaraan.

“Kecamatan Totikum Selatan di Desa Kalumbatan sebagai tempat penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXIII Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026,” demikian redaksi poin satu pada SK.

Bacaan Lainnya

Frasa “di Desa Kalumbatan” berstatus sebagai kata keterangan dalam struktur kalimatnya. Secara gramatikal, frasa itu merujuk pada tempat pelaksanaan kegiatan MTQ yaitu di Desa Kalumbatan.

Kalimat pernyataan itu secara kontekstual sama sekali tidak sedang menerangkan status ibukota Kecamatan Totikum Selatan, seperti dijelaskan Camat dalam keterangan persnya.

Dan benar saja, konfirmasi Camat Totikum Selatan, Kodratullah Labas di media online menegaskan bahwa Desa Kanali menjadi lokasi utama penyelenggaraan MTQ. Sedangkan Desa Kalumbatan yang tercatat dalam poin, disebutnya hanya merujuk pada statusnya sebagai ibu kota.

Dari sanalah ruang perdebatan di sejumlah media sosial mulai menganga. Beragam dalil hukum, politik, sosial, bahkan ekonomi disematkan demi mengokohkan setiap argumentasi.

Alih-alih bisa memupus kebuntuan persoalan, baku adu argumentasi justru berujung pada lahirnya dua kutub, yakni kutub yang mendukung Penyelenggaraan di Desa Kanali dan yang tetap konsisten pada keputusan SK yakni Desa Kalumbatan.

Kelompok yang mempertankan Desa Kalumbatan, tegas menyoroti inkonsistensi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan keputusan. Mereka menilai, pemilihan Lapangan Desa Kanali cacat adminstrasi, sebab tidak searah dengan bunyi SK.

Kubu pendukung Desa Kalumbatan berkesimpulan bahwa pengingkaran poin penting SK tersebut telah mengonfirmasi ketidakmatangan atau lemahnya kajian pemerintah daerah, khususnya panitia dalam penentuan lokasi sebelum SK diterbitkan.

“Presumtio Iustae Causa” menjadi landasan teoritis kubu ini untuk tetap mempertahankan Desa Kalumbatan sebagai lokasi utama penyelenggaraan MTQ di Kecamatan Totikum Selatan.

Teori ini menekankan bahwa SK merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pejabat berwenang, seperti Kepala Daerah yang harus dianggap sah dan benar. Karena itu, sifatnya mengikat. Dasarnya tentu berpijak pada Permenag Nomor 15 Tahun 2019.

Kekuatan mengikat SK itu dikecualikan, jika pejabat berwenang yang melakukan pembatalan atau adanya gugatan melalui jalur PTUN.

Di sisi berbeda, marwah Desa Kalumbatan yang berstatus sebagai ibukota, menurut mereka, secara perlahan mulai tergerus jika MTQ dihelat di Desa Kanali. Sebab, Jambore Pramuka pun belum lama ini dilaksanakan di Desa tersebut.

Kubu pendukung Desa Kanali pun tidak kendor. Dengan berdalih efisiensi anggaran, secara estimatif mereka berasumsi bahwa pelaksanaan di Desa Kalumbatan menguras banyak fulus untuk memaksimalkan persiapan. Termasuk pembiayaan rehabilitasi panggung utama serta pembangunan fasilitas, berupa kamar mandi.

“Sementara di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak tersedia pembiayaan untuk rehabilitasi. Dan semua penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan di hadapan auditor nantinya,” begitu kata Camat, Kodratullah Labas.

Dalil lain kubu yang mendukung Desa Kanali yakni konsekuensi kemubaziran rehabilitasi panggung utama pasca kegiatan. Sebab rehabiltasi bangunan permanen tribun sebagai panggung utama akan terbengkalai ke depan, akibat ketiadaan anggaran pemeliharaan dan ketidakamanan dari aksi-aksi vandalisme.

Kondisi jalan yang rusak berat untuk mengakses lapangan Desa Kalumbatan turut menjadi alasan Panitia untuk tetap memilih lapangan Desa Kanali sebagai lokasi utama.

Meski begitu, Camat pun mengakui bahwa sebagian kegiatan akan digelar di sejumlah fasilitas di Desa Kalumbatan.

Menanggapi sejumlah sorotan tajam mengenai kontroversi lokasi, belakangan Camat menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya bakal mengusulkan revisi SK. Frasa “di Desa Kalumbatan” akan diganti “di Desa Kanali”.

Lepas dari kontroversi SK dan Pelaksanaannya, MTQ merupakan lahan basah ekonomi bagi masyarakat lokal, utamanya bagi pelaku UMKM.

Multiplier Effect (pengganda ekonomi) bagi pelaku UMKM dari gelaran ini merupakan sisi yang tidak kalah prioritas bagi masyarakat lokal, bilkhusus pelaku UMKM.

Indikator kesuksesan pesta keagamaan ini tentu bukan saja diukur dari seberapa tingginya rating atau kualitas penyelenggaraannya, melainkan pada seberapa tinggi grafik produktitas ekonomi bagi pelaku UMKM.

Olehnya tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan Panitia MTQ, yakni mampu menjamin ketersediaan titik-titik strategis di area penyelenggaraan MTQ dengan mengutamakan pelaku UMKM lokal di sekitar lokasi penyelenggaraan.

Terkait hal itu, Camat Totikum Selatan mengakui menjamin Panitia akan memberikan garansi lokasi strategis kepada seluruh pelaku UMKM lokal yang akan menjajakkan produknya. (Rif)

Pos terkait