SALAKAN POST, SALAKAN – Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/5/2026).
Bupati, Rusli Moidady bersama Wakil Bupati, Serfi Kambey dan Ketua DPRD, Arkam Supu secara resmi menerima dokumen LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di di Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng di Kota Palu.
Sebelumnya, Pemda Bangkep memperoleh Opini WTP terakhir pada 2020 atas LHP BPK terhadap LKPD tahun 2019. Kemudian, Pada 2021, BPK menyatakan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) alias Disclaimer terhadap LKPD tahun 2020.
Selanjutnya, selama 4 tahun beruntun, mulai tahun 2021 hingga 2024, BPK RI Sulawesi Tengah memberikan pendapat WDP atas LHP LKPD Bangkep.
Kini, tepat pada usia setahun pemerintahan Rusli Moidady dan Serfi Kambey yang terus berupaya meningkatkan sinergitas bersama DPRD, Pemerintah Bangkep akhirnya dapat keluar dari Opini WDP dan meraih pencapaian istimewa dengan meraih Opini WTP.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari hubungan kemitraan atau sinergitas antara eksutif dan legislatif yang terus kita bangun selama ini. Dan Alhamdulillah, hasilnya mulai kita kelihatan,” kata Rusli Moidady kepada media ini.
Menurutnya, capaian itu juga sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintahannya ke depan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai perundang-undangan.
“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan administrasi serta pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Prestasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mendukung pembangunan daerah yang maju, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**/Rif)








