SALAKAN POST, SALAKAN – PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar sosialisasi secara luring dan daring mengenai Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2026 di Aula SMK Negeri Salakan, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi bertema “Guru Mendidik, Negara Melindungi” itu dibuka oleh Bupati, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemda Bangkep sekaligus Bunda PGRI Bangkep, Halima Hamid, S. Sos.
PGRI Bangkep yang bertekad membangun komitmen serta kesamaan pemahaman dalam pengimplementasian regulasi tersebut tidak hanya menghadirkan Sekretaris Umum PGRI Provinsi, Dr. Idrus A. Rore, S.Pd.,SH.,M.Pd sebagai pemateri, melainkan juga melibatkan Polres Bangkep yakni Kapolres Bangkep yang diwakili Wakapolres, (Kompol Abidin, SH) Didampingi Kanit PPA (Aipda Aditya Agung Prayitno, SH), dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut
Selain perwakilan dari Lembaga penegak hukum, PGRI Bangkep juga menghadirkan Perwakilan Dinas Dikbud, (Adriawan Dj. Lumuan), Kepala Dinas P3AP2KB (Ramlin M. Hamid, S.Pd.SD.,M.A.P), hingga Pembina PGRI (Iksan Nursin, S.Pd.,M.Pd),
Ketua PGRI Bangkep, Aswandi Abasi menekankan, kegiatan tersebut bukan hanya sebatas sosialisasi terkait regulasi, melainkan sebagai forum untuk menegaskan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan guru dan tenaga kependidikan, khususnya di Banggai Kepulauan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelaksanaan sosialisasi terkait regulasi, melainkan sebagai forum yang dilaksanakan untuk menegaskan komitmen kita bersama, baik negara, pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan dalam hal ini perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, khususnya di Banggai Kepulauan,” tegasnya.

Permendikdasmen, sebut dia, hadir sebagai sebuah langkah strategis negara dalam menata kembali tata kelola pendidikan khususnya dalam aspek perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Olehnya itu, menurut dia, permendikdasmen ini juga menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalitasnya tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang berjalan sendiri di hadapan hukum. Namun guru adalah pelaksana amanat negara yang juga patut mendapat proteksi dari negara.
Hal itu ia dasarkan atas beragam kasus dan resiko hukum yang kerapkali menimpa guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan perannya baik di ruang-ruang kelas mau pun di luar kelas dalam mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa.
“Sehingga tidak jarang kita melihat guru sampai dipukul, dilaporkan oleh orang tua sampai harus berbulan-bulan berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Regulasi ini juga, kata dia, menjadi rambu bersama bahwa persoalan pendidikan harus diselesaikan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan profesi, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Maka atas dasar itu kami, keluarga besar PGRI Banggai Kepulauan, sesuai instruksi dari Pengurus Pusat dan Pengurus PGRI Provinsi hari ini melaksanakan sosialisasi ini sebagai wujud kemitraan aktif dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Pembukaan kegiatan itu menjadi momentum penting bagi guru dan tenaga kependidikan, khususnya di Bangkep, karena PGRI Bangkep, Kapolres Bangkep, Dinas Dikbud, Dinas P3AP2KB, bersepakat melakukan Penandatanganan MoU Perlindungan Guru.
Melalui kesempatan itu pula, Aswandi atas nama PGRI menyematkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bangkep yang tercatat sebagai Polres paling banyak menyelesaikan kasus hukum guru dan tenaga kependidikan dengan Restorative Justice di Sulawesi Tengah.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah kepada Polres Bangkep yang diterima langsung oleh Wakapolres Bangkep, Kompol Abidin, SH.

“Kami percaya, ketika APH, pemerintah, dan insan pendidikan memiliki pemahaman yang sama maka Insyaa Allah guru akan terasa aman sekolah akan mejadi tenang, dan pendidikan akan berjalan secara bermartabat di kabupaten Banggai Kepulauan,” tutupnya. (Rif)








