Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Bupati pada APBD Bangkep 2024, Sejumlah Fraksi Bubuhi Catatan Khusus

CAPT : Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, S.TH.I.,MH bersama Wakil Ketua I, Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II, Suhardin Sabalino Memimpin Langsung Rapat Paripurna tentang Ranperda Penyampaian Keterangan Bupati pada Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Kamis (26/6). [FOTO : SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memparipurnakan Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Penyampaian Keternagan Bupati pada Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Kamis (26/6).

Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Serfi Kambey itu dipimpin langsung Ketua DPRD, bersama Wakil Ketua I (Rusdin Sinaling) dan Wakil Ketua II (Suhardin Sabalino).

Bacaan Lainnya

Semua Fraksi melalui pandangan remsi masing-masing fraksinya menyatakan menerima Penyampaian Keterangan Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus alias Pansus.  

Meski begitu, sejumlah anggota legislatif menyoal sejumlah hal, terutama ketidakmampuan pemerintah daerah untuk beranjak dari raihan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Padahal, sebagaimana diketahui Kabupaten Banggai Kepulauan telah menerima predikat WDP empat kali beruntun sejak 2021 hingga 2024.  

Badrin Liato mengaku bersyukur atas predikat WDP yang diperoleh pemerintah kabupaten Banggai Kepulauan atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK 4 kali berturut-turut.

Namun dirinya juga mengritik keras ketidakberdayaan pemerintah daerah yang yang seolah kesulitan menyabet predikat lebih tinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kedepan kita harus perbaiki terkait laporan kinerja kita bari ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama antar Bupati dan DPRD. Kedepan, kalau kita masih WDP, Lebih baik kita tidak usah paripurna, selesai,” tegas Badrin.

Hal serupa juga turut disoroti oleh Sartun Landengo, dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan. Baginya, ketidakmampuan pemerintah daerah untuk meraih opini WTP menjadi indikasi bahwa di lingkup Pemkab Bangkep masih ada pihak yang belum serius menjalankan fungsinya.

Bahkan dia beranggapan bahwa status WDP kali ke empat itu bukan saja merupakan konsekuensi dari kelalaian, melainkan sudah mengarah pada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu.

“Karenanya, saya beraharap status WDP ini, adalah kali terakhir. Apapun dalilnya, apapun caranya, kita harus bisa capai agar kita di tahun berikut, kita sudah WTP,” tegasnya.

Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan dan Solidaritas lewat juru bicaranya Winto, meminta kepada kepala daerah untuk mengambil langkah konkrit, menindaklanjuti temuan-temuan tahun anggaran 2024.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Alman H. Djula. Fraksi Nasdem secara tegas meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Sedang Fraksi Golkar Bintang Persatuan melalui juru bicaranya, Irwanto IT. Bua menyorot tingginya alokasi belanja pegawai tahun anggaran 2024.

Dalam catatannya, Iwan sapaan Irwanto IT Bua menyebut, total alokasi belanja pegawai sebesar Rp 4.652.210.789.00 atau sebesar 41 persen dari total APBD Bangkep.

“Ini tentunya sangat tidak searah dengan peringatan dari pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan undang-undang HKPD yang mengharuskan batas maksimal belanja pegawai hanya sampai 30 persen,”

Sebaliknya, lanjut dia, belanja infrastruktur yang seharusnya mendapat porsi sebesar 40 persen dari total APBD. Namun faktanya alokasi untuk belanja infrastruktur pada 2024 hanya sebesar 12 persen.

Hal itu disebutnya menjadi salah satu kendala dalam mendongkrak kemampuan pemerintah daerah berakselerasi menuju perubahan pembangunan di Banggai Kepulauan.

Karena itu, ia mengajak Bupati dan Wakil Bupati untuk duduk bersama DPRD guna membahas formulasi yang bisa digunakan untuk menekan belanja pegawai hingga kembali ke angka 30 persen.

Badrin Liato yang menjadi juru bicara Fraksi Gerakan Nurani Rakyat dalam kesempatannya justru mengapresiasi penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2024 yang menurutnya telah mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana amanat undang-undang.

Berbeda dengan Fraksi Gerakan Nurani Rakyat yang justru menitikberatkan perhatiannya pada tingginya angka kemiskinan, sebagaimana tertuang dalam Raperda tersebut, yakni sebesar 12 persen.

“Angka ini menurut kami masih cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Atas hal itu, Badrin meminta pemerintah daerah untuk lebih fokus pada program-program yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara signifikan, utamanya di sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan sebagainya.

Selanjutnya, Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah untuk menciptakan terobosan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah, pajak dan retribusi.

Mengakhiri rapat paripurna, Arkam Supu meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan anggota DPRD, terutama soal kemiskinan hingga pada tingginya belanja pegawai. (Rif)

Pos terkait