SALAKAN POST, SALAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Reinhard Tololiu kembali buka suara soal kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di Banggai Kepulauan (Bangkep).
Reinhard mengungkapkan, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara setelah penyidik Polres Bangkep melakukan pelimpahan kali kedua.
Menurut Reinhard, sebelum mengeluarkan pendapat tentang lanjut tidaknya kasus itu, pihaknya masih mempunyai kesempatan 7 hari, setelah penyidik Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara pada Senin (16/6).
“Kita profesional, kalo dibilang tujuh hari, kita tidak mau beralasan, pulau, angin, ombak, apa semua, tetap torang (kita) penuhi tujuh hari. Karena baru diserahkan hari senin kemarin,” kata Reinhard kepada sejumlah wartawan di kantor perwakilan Kejari Banggai Laut di Salakan, Rabu (18/6).
Jika petunjuk yang disampaikan sudah terpenuhi pada pengembalian berkas perkara sebelumnya, ia mengaku, pihaknya tidak ada masalah untuk memproses perkara tersebut, dengan menerbitkan P21.
“Jadi tidak perlu ada pertanyaan tentang apa, kalau dia lengkap, kita P21 selesai proses,” tegasnya.
Dia menambahkan, penyidiknya lebih mengetahui bagaimana perkara itu diproses. Sehingga pihaknya hanya perlu memastikan bahwa kelengkapan berkas perkara sudah terpenuhi sebelum P21 diterbitkan. (Rif)








