Koordinasikan Penguatan Tim PORA di Bangkep, Kantor Imigrasi Banggai Tetapkan Lukpanenteng jadi Desa Binaan

CAPT : Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan di Aula Penginapan Bharata, Kamis (9/10). [FOTO : SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai mengoordinasikan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di sejumlah wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan.

Hal itu dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati, Serfi Kambey di Aula salah satu penginapan di Kota Salakan, Kamis (9/10).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Galih Nur Rahartadi menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 tahun 2025 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan Administratif.

Dia menyebut, keimigrasian serta isu-isu nasional tentang keberadaaan orang asing merupakan hal yang perlu segera mendapatkan penguatan terutama melalui rapat koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Keimigrasian serta isu-isu Nasional tentang keberadaan orang asing sudah menjadi hal yang mendesak untuk segera dilakukan penguatan khususnya dalam rapat koordinasi penanganan dan pengawasan orang asing di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Galih.

Terkait itu, Galih menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan berada pada posisi strategis sebagai tujuan mau pun transit lalu lintas orang asing dan barang.

Posisi itu, sangat potensial diboncengi oleh kepentingan atau kegiatan bersifat illegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan atau penyeludupan manusia, lalu lintas barang terlarang (Narkoba Psikotropika).

Dalam penanganan dan pengawasan orang asing, Galih mengakui, pihaknya tidak bisa melakukannya sendiri, melainkan perlu berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait, baik di pusat mau pun di daerah.

Dia berharap, rapat koordinasi ini akan menghasilkan kesamaan persepsi dalam melakukan pengawasan dan penanganan orang asing antar pemerintah daerah, terutama yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.

Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia dan perlu mendapat perhatian semua pihak.

Pada kesempatan itu juga, Kantor Imigrasi Kelas II Banggai secara resmi menetapkan Desa Lukpanenteng Kecamatan Bulagi Utara sebagai Desa Binaan.

“Program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap isu-isu Keimigrasian serta membangu sinergi antara Imigrasi dan masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat itu, Kepala Dinas Pariwisata (dr. Jems Pinintoan), Pj. Kepala BNN Banggai Kepulauan (Kombes Baharuddin), Kepala Dinas Dukcapil (Harli A. Masenge), Kepala Dinas DPM PTSP (Din Lamasada), Camat Tinangkung (Supardi Sipatu), Camat Tinangkung Utara, (Umara P. Ali), Sekertaris Dinas Kominfo, (Kornelis Bisala), Pj. Pabung Bangkep. Danramil 1308-10/Salakan. (Letda Kav. Rahmad R. Luande), Kajari Balut di wakili oleh (Endisman) dan Peserta rapat lainnya sebanyak 30 orang. (**/Rif)

Pos terkait