SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2025 serta dua Ranperda lainnya, Kamis (9/4/2026).
Ketua DPRD, Arkam Supu didampingi Wakil Ketua II, Suhardin Sabalino memimpin langsung rapat yang dihadiri Wakil Bupati, Serfi Kambey mewakili Bupati.
Dalam penyampaian keterangan Bupati, Serfi menyebut, setidaknya tiga arah yang menjadi kebijakan prioritas pembangunan, yakni percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan,” Sebut Serfi.
Selain itu, Serfi juga menyampaikan gambaran fiskal daerah, mulai dari target dan realisasi pendapatan daerah. Tercatat, target pendapatan daerah mencapai Rp 866,15 miliar dengan realisasi sebesar Rp 820,89 atau 94,77 persen.
Dari sisi belanja daerah, pemerintah daerah menargetkan angka sebesar 913,13 miliar dengan realisasi mencapai 857,72 miliar atau sekitar 93,93 persen.
Tidak hanya itu, menurutnya pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan tahun 2025 mengalami trens positif meski tidak begitu signifikan, yakni dari 4,03 persen tahun 2024 meningkat menjadi 4,23 persen.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Dia juga memaparkan Persentase penduduk miskin yang mengalami penurunan dari 12,32 persen pada 2024 menjadi 11,49 persen pada 2025.
Dua Ranperda lain, turut dibahas dalam agenda rapat Paripurna itu, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasar pada penyampaian laporan tersebut, semua fraksi melalui pandangan fraksinya masing-masing menyatakan menyatakan persetujuannya untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus langkah awal pembahasan bersama DPRD terhadap dua Raperda yang diusulkan. (**/Rif)








