SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat paripurna pertama tahun 2026 dengan membahas tiga agenda sekaligus, Senin (9/11/2026)
Ketiga agenda tersebut yakni, pertama, Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas Hasil Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Kedua, Penyampaian Keterangan Bupati atas Ranperda Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda tahun tahun 2024 tentang penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan. Dan Ketiga Penetapan Pokok-pokok Pikiran DPRD.
Ketua DPRD, Arkam Supu memimpin langsung Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati, Rusli Moidady bersama 21 anggota DPRD lainnya.
Hasil pembahasan ketiga agenda disepakati oleh semua fraksi, kecuali Fraksi Gerindra memilih tidak memberikan pendapat tentang Laporan Pansus DPRD atas hasil pembahasan Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah berakhir sejak Oktober 2025 lalu.

Pasalnya, menurut Ketua Fraksi Gerindra, Badrin Liato, penyampaian laporan tersebut bertentangan dengan tata tertib DPRD, khususnya Pasal 65 poin 5 yang menyatakan bahwa pansus berkewajiban melaporkan hasil kerjanya dalam bentuk paripurna, sebelum 6 bulan masa kerja kerja pansus berakhir.
“Sehingga, kalau kita melanjutkan agenda pertama ini pak ketua, itu sama saja kita menabrak aturan yang kita buat sendiri, legalitas paripurna ini, tidak ada. Karena itu, kalau agenda itu tetap dilanjutkan, maka kita fraksi gerinda tidak akan berpendapat,” kata Badrin.
Namun hal itu, langsung dibantah Ketua Pansus, Irwanto IT. Bua. Menurutnya, kinerja pansus dan Rapat Paripurna merupakan dua hal berbeda. Pansus melaksanakan tugasnya tepat waktu dan telah menyampaikan laporannya kepada pimpinan bebe. Urusan rapat Paripurna adalah urusan Badan Musyawarah.
“Soal paripurna adalah urusan badan musyawarah yang tidak mempengaruhi kerja-kerja pansus. Legalitas pansus tetap ada. Dari bulan sepuluh saya minta diagendakan paripurna, tapi karena mungkin banyak yang dipertimbangkan, baru paripurnanya dilaksanakan hari ini.
Meski begitu, DPRD tetap melanjutkan pembahasan agenda Laporan Pansus dalam paripurna tersebut.

Juru bicara Pansus, Sri Yeni mengatakan, dua fokus utama Pansus, pertama, mengidentifikasi faktor penyebab temuan. Kedua, fokus pada progress pengembalian kerugian keuangan daerah yang telah dilakukan OPD.
Dalam laporannya, Sri Yeni menyebut, pansus mencatat bahwa progress realisasi pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 1.339.171.980.000. capaian itu menunjukkan adanya fungsi pengawasan DPRD melalui Pansus memberikan laporan data terhadap Tindak lanjut rekomendasi BPK.
Namun demikian, Pansus menegaskan bahwa capaian itu belum mencerminkan penyelesaian secara tuntas, karena masih terdapat sisa kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh OPD dan pihak ketiga terkait.
“Olehnya itu, pengembalian itu harus dimaknai sebagai langkah awal bukan akhir dari upaya pengembalian kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Rusli Moidady dalam memaparkan perubahan bentuk perusda dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah menjelaskan, bahwa perubahan bentuk tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum operasional perusahaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Seiring perkembangan hukum dan kebutuhan daerah bentuk badan hukum BUMD perlu disesuaikan menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda) sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” jelasnya.

Beberapa hal yang diusulkan dalam ranperda tersebut, yakni nama perusahaan menjadi PT. Trikora Bangkep Sejahtera serta Pengaturan besaran modal dasar dan modal yang disetor sebagai landasan pengelolaan perusahaan daerah lebih profesional. (Rif)








