SALAKAN POST, SALAKAN – Badan Muswarawah (Banmus) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat untuk menindaklanjuti rekomendasi pergantian Wakil Ketua I pada Selasa (4/3/2026).
Rapat dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Arkam Supu di ruang kerjanya, dan dihadiri lebih dari separuh anggota dewan dari beberapa fraksi.
Arkam, sapaan Arkam Supu menjelaskan, Rapat Banmus ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Partai Nasdem yang telah diterima DPRD sehari sebelumnya.
“Ya, rekomendasi usulan pergantian dari pimpinan Fraksi Nasdem sudah masuk ke kita (DPRD) sehari sebelumnya, sehingga kita tindaklanjuti melalui rapat Banmus,” kata Arkam.
Hasil Rapat Banmus tersebut, sambung dia, selanjutnya akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Kemudian, pimpinan DPRD meneruskan usulan atau rekomendasi itu ke kepala daerah untuk penerbitan SK Peresmian/pengangkatan.
Paling lambat 7 hari, SK tersebut sudah harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dibuatkan Surat Keputusan Pengesahan.
“Setelah SK pengesahannya diterbitkan pemerintah provinsi, baru kita DPRD menggelar rapat paripurna penetepan,” jelas Arkam.
Saat ditanya soal apakah proses pergantian dapat mengganggu pelaksanaan fungsi DPRD, Arkam menjawab, sama sekali tidak. Sebab sebelum pengantian diparipurnakan, Wakil Ketua I masih sah melaksanakan fungsinya. (Rif)








