SALAKAN POST, SALAKAN – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Sartun T. Landengo menyoroti semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi dan pajak.
Kepada media ini, Sabtu (8/11) Sartun menjelaskan, semangat peningkatan PAD semestinya tidak diterjemahkan secara “Brutal” dalam bentuk penarikan pajak dan retribusi di semua jenis usaha masyarakat.
“Ya, karena tidak semua jenis usaha masyarakat dibangun dengan modal besar, melainkan masih banyak usaha masyarakat yang hanya mengandalkan modal seadanya, bahkan modalnya diperoleh melalui hutang,” kata Sartun.
Penarikan pajak atau retribusi pada jenis usaha dengan modal kecil seperti itu, sebut dia, tentu terkesan mencederai rasa keadilan. Contoh kasus, seorang penjual minuman es yang harus dikenakan pajak warung makan.
Meskipun dalam penarikan retribusi atau pajak terhadap semua jenis usaha menggunakan hitungan persentase, namun pengusaha modal kecil tetap merasa keberatan. Sebab modal diperoleh atas usaha sendiri.
“Belum lagi kalau mereka (pengusaha modal kecil) seperti penjual minuman es ini hanya memperoleh keuntungan kecil atau bahkan hanya balik modal atau rugi, karena pendapatan yang sama diperoleh setiap hari tidak sama,” jelasnya.
Artinya, lanjut dia, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh penjual dengan modal kecil sebagian besar merupakan hasil usaha mereka, bukan murni dari hasil intervensi pemerintah daerah.
Karena itu, Sartun menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu fokus pada upaya peningkatan APBD atau perolehan bantuan usaha dari pemerintah pusat atau provinsi untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
“Sehingga ketika penarikan pajak atau retribusi bagi pelaku usaha kecil dilakukan, maka pelaku usaha akan memberikan dengan ikhlas tanpa ada keluhan, karena mereka sadar pengembangan usaha mereka merupakan hasil intervensi dari pemerintah daerah,” tutupnya. (Rif)








