Terkonfirmasi, 6 ASN di Bangkep Bakal Diberhentikan Tahun Ini

CAPT : Marjam M. Ibaad, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Kepulauan Saat Ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (20/8/2026). [FOTO : SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memberikan sanksi pemberhentian kepada 6 Aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala BKPSDM, Marjam M. Ibaad saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Bacaan Lainnya

Marjam menjelaskan, ke 6 ASN tersebut tercatat telah melanggar kode etik kepegawaian dari tahun-tahun sebelumnya. Namun sanksinya baru diberlakukan tahun 2026.

“Iya, usulan nama-namanya sudah masuk, dan Itu (6 ASN) kasus yang dari tahun-tahun sebelumnya, tapi sanksinya baru diberlakukan tahun ini,” kata Marjam.

Kasus yang menimpa ke enam ASN itu, menurut dia, bermacam-macam, mulai dari ketidakhadiran hingga dugaan perselingkuhan.

Marjam sendiri belum mengungkapkan masing-masing identitas ke enam ASN tersebut. Alasannya, Bupati belum memberikan disposisi.

“Saya belum bisa sebutkan satu-satu siapa saja, karena pak bupati belum disposisi. Nanti kalau pak bupati sudah disposisi baru kita umumkan,” tandasnya.

Pemberhentian rencanaya akan diumumkan bersamaan dengan agenda pelantikan pejabat eselon 3 – 4 besok, Jumat (21/9). (Rif)

Pos terkait