Korban Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK di Bangkep Desak Percepat Sanksi Pemberhentian, BPKSDM Gamang?

SALAKAN POST, SALAKAN – Salah seorang korban kasus dugaan perselingkuhan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan mendesak pemerintah daerah menyegerakan sanksi pemberhentian.

Korban berinisial SLD tersebut kepada media ini menuturkan, pihaknya selama ini telah berupaya berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah daerah melalui BKPSDM berkaitan dengan pemberhentian oknum PPPK terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tapi ada saja alasan dari BKD (BKPSDM) untuk terus mengulur pelaksanaan sanksi pemberhentian. bingung juga, mau cara apalagi yang harus saya tempuh untuk mendapat keadilan, supaya minimal perempuan (pelaku) ini segera mendapat efek jera,” kata Mantan Aktivis HMI itu, Senin (14/10/2026).

Padahal, menurut dia, kasus itu sudah terjadi 2 tahun sebelumnya, tepat pada Agustus 2024. Seluruh alat bukti berupa barang bukti dan saksi yang diperoleh langsung peristiwa yang terjadi malam itu. Dengan begitu, SLD sejak awal sangat berharap sanksi pemberhentian akan lebih mudah diproses, dikarenakan semua unsur sudah terpenuhi.

Namun anehnya, hingga kini pelaku perempuan sedikit pun belum tersentuh sanksi etik dari pemerintah daerah, melalui BKPSDM.

“Saya selaku korban, wajar berspekulasi negatif, jangan-jangan ada apa-apanya? Karena alat bukti sudah sangat jelas. tapi kan itu tidak perlu, karena saya paham, ada proses yang harus dilalui, tapi kalau sudah bertahun-tahun juga, sudah keterlaluan,” ujarnya.

Merespons itu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM, Hariyanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengajukan berkas pengusulan pemberhentian langsung ke BKN. Namun kata dia, BKN mengembalikan berkas pengusulan itu.

“BKN mengambalikan berkas pengusulan sanksi pemberhentian itu ke kita, karena dianggap masih ada beberapa berkas yang berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) masih perlu pendalaman,” kata Harianto.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan SK Pemberhentian setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) berdasarkan berkas pengusulan pemberhentian yang diajukan. Karena itu, pihaknya masih perlu melengkapi berkas yang dikembalikan sesuai arahan BKN.

Dia juga mengakui bahwa pihaknya, BKPSDM bisa langsung menerbitkan SK Pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Namun pihaknya mengkhawatirkan, SK itu kemudian tidak mendapat persetujuan BKN.

“Kasus itu, pernah terjadi di masa pemerintahan Bupati sebelumnya, SK Pemberhentian sudah diterbitkan, tapi akhirnya di gugat ke PTUN. Hasilnya, BKN tidak menyetujui pemberhentian itu, maka marwah bupatilah yang dipertaruhkan dalam kasus itu,” kata Harianto

Untuk itu, pihaknya lebih memilih skema pengajuan berkas pengusulan pemberhentian yang dilampirkan sekaligus dengan kasusnya, kemudian BKN menerbitkan Pertek sebagai dasar penerbitan SK Pemberhentian. Sehingga ketika ada pihak yang menggugat ke PTUN, pihaknya mempunyai landasan kuat.

“BKPSDM juga, tambah dia, harus diketahui bukan merupakan instansi yang berhak memberhentikan ASN atau PPPK, melainkan instansi yang melaksanakan kebijakan dan regulasi yang ada.

SLD kembali menanggapi pernyataan Harianto, menurut dia, marwah pemerintah daerah justru akan lebih terjaga ketika Bupati secara tegas memberikan sanksk kepada ASN atau PPPK yang sudah terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Soal disetujui atau tidaknya SK Pemberhentian itu oleh BKN, itu urusan belakang, asal Pak Bupati tegas dulu, tidak mentolerir hal-hal seperti itu agar ke depan bisa menjadi pembelajaran bagi ASN atau PPPK lain, bahwa perbuatan selingkuh yang terbukti itu proses pemberhentiannya cepat,” tandasnya. (Rif)

Pos terkait