Polres Bangkep Periksa SPPG Kanali Pasca Kasus Keracunan, Koordinator BGN Bangkep Tegaskan Penutupan Permanen Jika Hal ini Terbukti

SALAKAN POST, SALAKAN – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan pemeriksaan kepada seluruh perangkat SPPG Kanali, menyusul peristiwa keracunan masal yang terjadi di SDN Mata, Kecamatan Totikum Selatan, Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim, AKP Nanang Afrioko kepada media ini membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

Bacaan Lainnya

“Iya, sementara kita masih dalam tahap pemeriksaan tentang ada tidaknya unsur pidana yang turut memicu kasus keracunan ini,” kata AKP Nanang, Jumat malam.

Selain itu, Menurut AKP Nanang, guna memastikan kandungan zat penyebab keracunan, sample menu MBG serta wadahnya tersebut telah dibawa ke laboratorium Palu Sulawesi Tengah untuk kepentingan penelitian.

Olehnya itu, saat ini, pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hasil penelitian laboratorium akan turut menentukan hasil pemeriksaan nantinya.

Sementara itu Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Banggai Kepulauan, Erick Alfa Handika Sangule memastikan SPPG Kanali saat ini berstatus Suspend II atau dikenai sanksi pemberhentian sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

“Iya pak, statusnya (SPPG Kanali) saat ini, suspend dua. Artinya, operasinya diberhentikan sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Erick.

Namun, Erick juga mengonfirmasi bahwa jika zat penyebab keracunan itu terbukti secara hukum karena kelalaian pihak SPPG atau terbukti mempunyai unsur pidana, maka statusnya akan naik menjadi Suspend 3 alias penutupan permanen.

“Kalau terbukti secara hukum ada unsur pidana atas kelalaian SPPG dalam kasus itu, maka status SPPG akan dinaikan menjadi suspen tiga atau dikenai sanksi penutupan permanen,” tegas Erick.

Namun sebaliknya, jika tidak terbukti secara hukum ada unsur pidana, maka SPPG bisa kembali beroperasi dengan syarat kembali mengajukan izin operasi ke beberapa instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan (DPMPTSP).

Ia juga mengonfirmasi bahwa sampel makanan serta wadahnya saat ini telah dibawa ke Laboratorium Kota Palu untuk kepentingan penelitian. (Rif)

Pos terkait