SALAKAN POST, SALAKAN – Satreskrim Polres Bangkep menyerahkan Berkas dugaan perkara penganiayaan Oknum ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan, ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut), Rabu (13/8).
Dalam keterangan resminya, Satreskrim mengatakan, pelimpahan berkas perkara penganiayaan itu merupakan bentuk langkah tegas yang diambil Polres Bangkep dalam penanganan kasus yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep akhir Juli 2025.
“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep,” tulis Satreskrim Polres Bangkep dalam rilis resminya.
Satreskrim juga menjelaskan, penyerahan berkas itu merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan.
Pelimpahan dilakukan setelah terduga pelaku berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025, usai penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan komprehensif.
Di hari yang sama itu pun, terduga pelaku, AG yang diketahui ASN yang berdomisili di Desa Baka itu, langsung dijebloskan ke dalam Rutan Mako Polrese Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak hari penetapan tersangka hingga 25 Agustus 2025.
Tindakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Penyerahan berkas perkara, menurut Satreskrim Polres Bangkep merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan.
“Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang selanjutnya akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya,” ungkap Satreskrim Polres Bangkep.
Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.
Sebelumnya, diketahui kasus itu berawal dari Rapat yang dihadiri oleh Korban dan Pelaku di ruang kerja Sekretaris Daerah untuk membahas permasalahan penyediaan makan dan minum Paskibaraka.
Saat proses pembahasan dalam rapat sedang berlangsung, ketegengan mulai terjadi. Namun Sekretaris Daerah, Supripto Nurdin berhasil meredamnya.
Peristiwa memuncak setelah rapat berakhir, saat Pelaku yang sedang berada di teras Kantor Bupati menyerang korban yang baru keluar dari pintu dengan tendangan serta pukulan berkali-kali. Akibatnya, hidung korban berdarah. (**/Rif)








