Konferensi Pers Polres Bangkep, 4 Kasus Diungkap dari Prostitusi Online hingga Percobaan Pembunuhan

CAPT : Kapolres, AKBP Bambang Herkamto, SH didampingi Iptu IK. Yoga Widata (Kasat Reskrim), SH dan Kasat Narkoba, Ipda Rahim Hasan beserta anggota satreskrim lainnya, saat konferensi Pers Pengungkapan 4 kasus tindak pidana, Rabu (21/6/2023). [FOTO : RIFAN/SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar konferensi pers untuk mengungkap empat kasus tindak pidana, Rabu (21/6).

Kapolres, AKBP Bambang Herkamto, SH didampingi Iptu IK. Yoga Widata (Kasat Reskrim), SH dan Kasat Narkoba, Ipda Rahim Hasan beserta anggota satreskrim lainnya.

Bacaan Lainnya

AKBP Bambang Herkamto mengungkapkan, beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menyingkap 4 kasus pidana berbeda, mulai dari Prostitusi Online, penipuan, hingga percobaan Pembunuhan

Pada kasus Prostitusi Online, Kapolres mengungkapkan, Kasus tersebut terjadi akhir Mei 2023 di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Pelaku yang berinisial DM menjadikan anak berusia 14 tahun sebagai korban prostitusinya.

DM menjalankan aksi bejatnya dengan membuka layanan prostitusi melalui aplikasi messenger kepada pelanggan. Dalam keterangan pelaku, korban sempat menerima pelanggan di penginapan Teluk Bayur Desa Baka.

Pelaku dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 6 huruf a Jo pasal 15 Huruf g UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, paling lama 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000

Pun demikian pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Adean, Kabupaten Banggai Laut, korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Bangkep dalam kasus ini berhasil mengamankan lima tersangka, dua di antara pelaku pun adalah anak di bawah umur yang masing-masing masih berusia 14 tahun. dituturkan, dari kelima tersangka, hanya dua orang yang sempat menyetubuhi korban.

Kemudian pada kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan, tersangka Febrianto Anwar melakukan aksinya di rumah korban, Apdianto Madel Kibaa, di Sub Desa Bakum, Desa Alakasing Kecamatan Peling Tengah, awal Mei 2023.

Para pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.00.

Korban ketika itu tengah berada di pekarangan rumah dan akan memasuki rumahnya. Ia kemudian dikejutkan dengan sabetan parang milik tersangka, Febrianto yang mengenai bagian punggungnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung kabur. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Trikora Salakan. Progress penanganan kasus ini, sudah memasuki tahap I.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun (dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun).

Kasus terakhir yakni tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Pada kasus ini, tersangka NH terpaksa ditahan lantaran tak kunjung mengembalikan uang korban, NG senilai Rp 12.000.000.

Uang sebanyak itu diserahkan NG, lantaran dirinya diiming-imingi paket proyek oleh NH, saat NH masih menjabat Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkep pada 2020 lalu.

Namun setelah NG mengecek, paket proyek yang dijanjikan tersebut ternyata baru sebatas usulan pada APBD Perubahan tahun 2020. NG yang merasa tertipu, akhirnya meminta kembali uangnya, tapi uang itu pun sudah habis dipakai NH.

Maka saat itu, kedua pihak membuat kesepakatan pengembalian uang hingga batas waktu tertentu. Namun hingga waktu yang disepakati tersangka tidak juga melunasi hutang tersebut, maka korban pun melaporkan tersangka ke Polres Bangkep.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Rif)

Pos terkait