APBD Bangkep 2024 Hampir Dipastikan Molor Lagi, Sanksinya Tak Main-main

SALAKAN POST, SALAKAN – Pengesahan dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan APBD Banggai Kepualauan tahun 2024, dikhawatikan mengalami keterlambatan.

Pasalnya, hingga kini Pj. Bupati belum menyampaikan dokumen Rancangan APBD ke DPRD untuk dicermati. Padahal, paling lambat, satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir, Perda APBD, sudah harus disahkan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan tahapan waktu dalam UU 23 tahun 2014, tahapan waktu pengesahan Perda APBD itu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran di tahun berjalan, itu artinya tanggal 30 November ini batas akhirnya,” kata Irwanto IT. Bua, Ketua Fraksi Golkar Bintang Peesatuan, DPRD Bangkep.

Padahal dokumen Rancangan APBD, kata dia, harus disampaikan lebih awal, agar dapat segera dicermati dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan sebagai Perda APBD.

Iwan menjelaskan, beberapa konsekuensi yang harus diterima Pemerintah Bangkep, jika Gubernur atas nama pemerintah pusat menolak APBD Bangkep tahun 2024.

Sanksinya, sebut Iwan, antara lain, pemerintah daerah akan dikenai sejumlah sanksi sebagaimana terjadi tahun 2021 lalu, berupa pemotongan Dana Insentif Daerah (DID) dan Hak-hak keuangan Bupati atau DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan.

“Tergantung di pihak mana yg menyebabkan keterlambatan. Jika bupati yang telat menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD, maka yang di sanksi bupati, sebaliknya jika keterlambatan itu disebabkan oleh proses pembahasan di DPRD, maka sanksinya akan dikenakan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” tutupnya. (Rif)

Pos terkait