Momentum Upacara HUT RI di Bangkep, Kemerdekaan Pers Kembali Diuji

CAPT : Foto Bersama Unsur Forkopimda Banggai Kepulauan usai Peringatan Proklamasi Kemerdakaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati, Senin (17/8/2026). [FOTO : SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang 40 tahun 1999, masih terus diuji. Hal itu terutama terjadi saat jurnalis menjalankan tugas di lapangan.

Terkini, ujian terjadap terhadap kerja-kerja jurnalis terjadi tepat pada momentum Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 di Banggai Kepulauan.

Bacaan Lainnya

Insan pers yang seharusnya ikut merdeka menjalankan tugas, justru memperoleh tindakan yang kontras dengan substansi perayaan hari bersejarah itu.

Fakta terjadi saat awak media ini hendak maju mengambil foto prosesi pengibaran bendera yang digelar di halaman Kantor Bupati, justru mengalami pembatasan oleh protokol karena dianggap mengganggu jalannya upacara.

Padahal area itu adalah titik yang setiap tahun ditempati awak media untuk meliput langsung prosesi pengibaran merah putih. Dan sekalipun kegiatan jurnalis tidak pernah terjadi masalah terhadap jalannya upacara.

Lagi pula, awak media ini hanya bermaksud mengambil foto sementara waktu untuk merekam aksi hebat paskibraka dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan pemberitaan.

Alhasil, satu foto pun tidak berhasil diperoleh awak media ini, guna mepublikasikan latar belakang sosok-sosok paskibra hebat di balik keberhasilan pengibaran merah putih meski tanpa pasukan 17 dan 45.

Wartawan dalam momentum itu hanya diperbolehkan mengambil foto setelah rangkaian acara inti upacara selesai. Tentunya, ekspektasi untuk mengabadikan prosesi sakral tersebut sia-sia.

Parahnya, sejangkal pun tidak ruang yang disediakan panitia dengan protokoler khusus bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya di area pelaksanaan upacara tersebut.

Pembatasan itu tentu menyisakan kesan meremehkan atau menganggap bahwa jurnalis dalam mengambil foto atau gambar seolah sama kedudukannya dengan pengguna kamera lainnya.

Olehnya tindakan pembatasan itu, jelas bertentangan dan menyalahi kemerdekaan pers yang jelas-jelas dijamin undang-undang. (Rif)

Pos terkait