SALAKAN POST, SALAKAN – Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengklarifikasi pemberitaan media terkait permasalahan pembatasan peliputan prosesi pengibaran bendera merah putih dalam Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (17/8/2026).
Humas melalui Evin Nawawi mengatakan, pihaknya memahami dan menghormati keberatan para wartawan terkait pengaturan posisi pengambilan gambar saat meliput upacara HUT RI.
“Kami juga tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kesalahpahaman antara Pemkab dan insan pers,” tulisnya.
Humas menjelaskan, dari sisi pemerintah daerah, pengaturan yang dilakukan protokol kemarin dimaksudkan sebagai pengaturan teknis area pengambilan gambar untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan upacara, bukan untuk melarang awak media melakukan peliputan atau membatasi pemberitaan.
Pengaturan Protokol itu dilakukan, sebab menurut Humas pada kegiatan sebelumnya posisi fotografer terkadang berada di area yang membelakangi tamu undangan sehingga menimbulkan keberatan dari beberapa tamu.
Mereka juga mengaku menyiapkan dokumentasi resmi melalui bagian Bagian Dokumentasi Pimpinan guna membantu kebutuhan media yang tidak sempat mengakses langsung rangkaian upacara.
“Kami juga menyiapkan dokumentasi resmi melalui Bagian Dokumentasi Pimpinan untuk membantu kebutuhan media. Namun kami memahami bahwa dokumentasi resmi tentu tidak serta-merta menggantikan kebutuhan jurnalistik teman-teman untuk menentukan sendiri sudut dan momen pengambilan gambar,” beber Humas.
Olehnya, Humas mengaku sangat terbuka kalau persoalan yang dikritik tersebut dibicarakan bersama bersama insan media.
“Kalau ada hal yang menurut teman-teman perlu diperbaiki dari sisi protokol maupun Humas, silakan disampaikan. Kami juga akan mengevaluasi agar ke depan dibuat area peliputan yang jelas sehingga teman-teman media tetap leluasa bekerja, sementara jalannya kegiatan tetap tertib,”
“Intinya, Humas tidak ingin ada jarak antara Pemkab dan teman-teman pers. Kita sama-sama punya kepentingan agar informasi kegiatan pemerintah dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Terima kasih atas kritik dan masukannya” tandas Evin Mewakili Humas.
Namun demikian, dari sejumlah poin klarifikasi tersebut, beberapa di antaranya tentu belum bisa menjawab permasalahan disorot media ini, terutama berkaitan dengan protokol yang tidak bermaksud melarang, melainkan pengaturan agar tidak mengganggu jalannya upacara.
Faktanya, hingga rangkaian inti upacara selesai, awak media tidak pernah lagi mendapat arahan atau petunjuk tentang lokasi atau titik yang disiapkan untuk peliputan wartawan, setelah insiden permintaan untuk mundur dari area pengambilan gambar.
Berkaitan dengan kesediaan Humas menyiapkan foto, secara jelas hal itu bukan solusi atas persoalan yang disorot. Sebab, wartawan memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk melakukan peliputan langsung.
Berkaitan dengan ajakan untuk membicarakan persoalan yang dipermasalahkan, semestinya itu dilakukan sebelum pelaksanaan upacara secara teknis.
Hal itu juga sebagai bentuk penghargaan terhadap insan pers yang hendak melakukan peliputan. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia atau protokol yang mengatur jalannya upacara. (Rif)








