Kadishub Bangkep dan Camat Tosel Bungkam Soal Pengoperasian Alat Berat di Jalan Umum, Ada Apa?

SALAKAN POST, SALAKAN – Polemik penggunaan alat berat yang melintas di jalan umum, khususnya di Kecamatan Totikum Selatan hingga kini belum memperoleh respons serius dari instansi terkait.

Pasalnya, permasalahan tersebut hingga kini masih menjadi fakta yang terus memicu keresahan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Totikum Selatan. Sebut saja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Din Lamasada.

Bacaan Lainnya

Saat dimintai tanggapan mengenai alat berat berupa ekskavator via pesan whatsapp, justru tidak merespons isi chat media ini, meski pesan yang dikirim telah tercentang biru.

Secara spesifik, permasalahan yang menjadi urusan Dinas Perhubungan dalam hal ini berkaitan dengan pengoperasian alat berat secara bebas di jalan tanpa umum menggunakan mobil pengangkut.

Dalam struktur organisasi Dinas Perhubungan, bidang yang mengurus dan mengawasi pengoperasian alat berat adalah Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga, terlepas ada atau tidaknya rekomendasi yang diterbitkan terkait pergesaran alat berat tersebut, Dinas Perhubungan melalui Bidang LLAJ, setidaknya berhak memastikan agar pengoperasian alat berat di jalan umum harus menggunakan mobil pengangkut serta memastikan jadwal operasinya.

Tujuannya jelas yakni untuk mencegah kerusakan fatal pada jalan raya dan jembatan yang melebihi daya dukung yang telah ditentukan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub RI Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Sayangnya Dinas Perhubungan Bangkep, bukan saja terkesan abai dengan tanggung jawab itu, melainkan menunjukkan sikap bungkam saat dimintai konfirmasi media ini. Sikap bungkam Kadishub Bangkep itu, jelas memicu pertanyaan besar.

Sebab Dinas Perhubungan adalah salah satu instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Tidak sampai di situ, awak media ini, mencoba menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Bangkep untuk berkoordinasi langsung dengan Din Lamasada selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Dari hasil koordinasi itu, DPRD Bangkep hanya memperoleh jawaban singkat dari Din Lamasada yang menyebut bahwa tanggung jawab pihaknya hanya sebatas pada pengaturan parkir alat berat di tepi jalan.

“Kalau terkait dengan kerusakan jalan yang dilalui alat berat itu kewenangan ada di PUPR, terkait unsur Pidana ya ada di lantas, kalau terkait, kalau ada alat berat yang parkir di tepi jalan umum itu yang menjadi kewenangan Dishub,” kata Din Lamasada melalui pesan whatsapp yang diteruskan anggota DPRD ke Whatsapp awak media ini.

Jawaban hasil koordinasi tersebut, terkesan menyederhanakan tanggung jawab Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada di instansinya.

Bukan saja Dinas Perhubungan Bangkep, Camat Totikum Selatan, Kodrat Laabas pun yang sempat dimintai konfirmasi mengenai hal itu sebelumnya, juga memilih bungkam alias tidak merespons pesan whatsapp media ini. Sikap bungkam kedua instansi pemerintah daerah itu, tentu memicu pertanyaan besar.

Mungkinkah Oknum pengusaha yang berkepentingan dengan pengoperasian alat berat itu memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaan kewenangan di instansi pemerintah daerah itu.

Sikap berbeda ditunjukkan Kepala Dinas PUPR, Joko Prihantoro. Menanggapi permintaan konfirmasi awak media ini, dia mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Bidang Bina Marga untuk meninjau langsung kerusakan jalan akibat pengoperasian alat berat di jalan raya.

“Nanti saya perintah Bidang Bina Marga lihat kondisi kerusakan jalan akibat sering dilalui alat berat tersebut. Terima kasih informasinya,” singkat Joko Prihantoro.

Sekretaris Dinas PUPR, Arba pun menyampaikan hal demikian. Dia menyayangkan sikap Oknum pengusaha atau rekan kontraktor yang mengoperasikan alat berat secara langsung di atas jalan beraspal.

Padahal, kata dia, dalam regulasinya sudah jelas bahwa pergeseran alat berat harus menggunakan mobil pengangkut, untuk menghindari dampak kerusakan jalan akibat tekanan roda besi yang digunakan.

Dia menjelaskan bahwa instansi yang berwenang untuk memastikan pengangkutan alat berat adalah Dinas Perhubungan. “Sebetulnya urusan pengoperasian alat berat juga menjadi kewenangan Dishub, terutama pada soal angkutannya itu,” jelasnya.

Hingga kini, warga Totikum Selatan terus menghadapi keresahan, akibat pengoperasian alat berat di jalan raya.

Bahkan bukan hanya di jalan beraspal, menurut keterangan warga alat berat tersebut pun dioperasikan di jalan Lingkungan yang ada di Desa Kalumbatan. (Rif)

Pos terkait