SALAKAN POST, SALAKAN – Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) masing-masing menyatakan sikap politiknya terhadap masuknya Investasi Batu Gamping.
Pernyataan sikap masing-masing fraksi dikemukakan oleh masing-masing perwakilannya dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Bupati, Rusli Moidady pada Kamis (16/7/2026).
Lima dari enam Fraksi yang menyampaikan pandangan fraksinya, menyatakan menolak rencana Investasi Batu Gamping di Banggai Kepulauan, dengan beragam dalil, mulai dari ancaman dampak kerusakan lingkungan, masih besarnya potensi kekayaan alam daerag lainnya yang perlu digenjot.
Ke lima fraksi tersebut yakni Fraksi Kebangkitan Keadilan Solidaritas, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Demokrat.
Sedang Fraksi Gerakan Nurani Rakyat (Gerindra dan Hanura) melalui juru bicaranya, Badrin Liato menyatakan sikap berbeda, mendukung masuknya investasi batu gamping.
“Kami fraksi gerakan Nurani rakyat bersikap bahwa mendukung masuknya investasi batu gamping di banggai kepulauan guna penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pendapatan daerah,” kata Badrin Liato.
Fraksi Gerakan Nurani Rakyat juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengkajian secara komprehensif mengenai dampak investasi tambang batu gamping, serta meninjau kembali regulasi yang menjadi dasar penolakan sebagian masyarakat.
Olehnya itu, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat meminta DPRD untuk tidak bersegera menyatakan sikap menolak secara kelembagaan dengan berbagai pertimbangan, antara lain bahwa masyarakat tidak sepenuhnya menolak investasi batu gamping.
Sehingga DPRD, bagi mereka, perlu meminta saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat agar keputusan Lembaga nantinya tidak terkesan hanya memihak kepada kelompok yang menolak investasi batu gamping.
Badrin juga meminta DPRD untuk menghadirkan serta mendengar komitmen investor tambang batu gamping berkaitan dengan kontribusi yang akan diberikan untuk daerah, terutama pada sektor peningkatan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.
Bahkan jika diperlukan, DPRD dimungkinkan untuk membentuk panitia kerja atau Pansus untuk menginvestigasi rencana investasi tambang batu gamping. Badrin juga menyinggung izin investasi tambang yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, saat ini permohonan investasi harus didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Resiko.
“Di sektor pertambangan, OSS menghubungkan langsung pelaku usaha dengan kementerian ESDM, termasuk Lembaga terkait lainnya,” jelas Badrin. (Rif)








