SALAKAN POST, SALAKAN – Keterbatasan ruang fiskal untuk memenuhi anggaran pembangunan, membuat Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) harus memilih jalur pinjaman.
Pinjaman itu dinilai sebagai alternatif dalam mencukupi kebutuhan belanja daerah, sebagai dampak kebijakan efisiensi yang memangkas APBD Bangkep hingga 5,9 persen atau sebesar Rp 48 Miliar.
Persetujuan atas kebijakan pinjaman daerah itu disampaikan Badan Anggaran DPRD dalam Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
“Dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2027, Badan Anggaran DPRD Bangkep membahas rencana pinjaman daerah sebagai salah satu alternative pembiayaan belanja daerah,” kata Harianto L. Sadardi saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.
Harianto menyebut, memahami keterbatasan fiskal daerah serta tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah mencari sumber pendapatan lain yang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Meski begitu, Badan Anggaran juga menegaskan agar pemanfaatan pinjaman daerah harus dilakukan secara efektif, terukur, dan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Anggaran juga meminta agar pinjaman daerah harus dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan produktif, memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mampu meningkatkan PAD.
Hal demikian, terutama pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Mereka juga menekankan, sebelum pinjaman daerah direalisasi, pemerintah daerah wajib menyampaikan kajian kelayakan analisis kemampuan pembayaran kembali.
“Berkaitan dengan rencana pinjama daerah tersebut, maka Badan Anggaran menyetujui dengan beberapa catatan” beber Harianto.
Pertama, pemerintah daerah hanya melakukan pinjaman apabila benar-benar dilakukan untuk membiayai kebutuhan strategis yang tidak bisa terpenuhi melalui APBD.
Kedua, setiap pinjaman harus memiliki analisis manfaat, resiko, dan kemampuan pengembalian yang jelas, sehingga tidak membebani APBD ke depan.
Ketiga, Dana Pinjaman diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dan puskesmas.
Keempat, pemerintah daerah wajib menyampaikan perkembangan pinjaman secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan PAD dan efisiensi belanja sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga Pinjaman Daerah menjadi alternatif terakhir pembiayaan pembangunan daerah.
Pinjaman Daerah merupakan skema pembiayaan pembangunan daerah yang anggarannya bersumber dari pinjaman daerah ke PT. SMI, sebuah BUMN yang berasa di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.
Anggaran pinjaman daerah hanya bisa dimanfaatkan untuk membiayai prmbangunan infstruktur strategis. Pemerintah Bangkep berencana mengajukan pinjaman tersebut membiayai pembangunan infrastruktut jalan dan faislitas kesehstan. (Rif)








