DPRD Bangkep Paripurnakan Hasil Pembahasan Perampingan OPD, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat Nyatakan Abstain

CAPT : Rapat Paripurna DPRD Banggai Kepulauan tentang Hasil Pembahasan Panitia Khusus atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan dan Pembentukan Struktur Perangkat Derah, Senin (14/7)/. [FOTO : RIFAN/SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan dan Pembentukan Struktur Perangkat Derah, Senin (14/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Arkam Supu dan hadiri Wakil Bupati, Serfi Kambey itu dilaksanakan setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan penelitian dan pembahasan selama kurang lebih sebulan.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, sejumlah perangkat organisasi perangkat daerah (OPD) beserta strukturnya disepakati untuk dilakukan perubahan nomenklatur, sebagaimana disampaikan juru bicara Pansus, Winto di atur dalam pasal 3 huruf U.

Dalam perubahan itu, tiga dinas disepakati untuk digabungkan ke dinas lainnya dan satu usulan penambahan dinas dinyatakan dihapus, yakni Dinas Komunikasi dan Digital digabung ke Dinas Perhubungan yang kemudian berubah nomenklatur menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital.

Kemudian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup dan nomenklaturnya menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan dan Pertanahan.

Dinas Ketahanan Pangan juga mengalami penggabungan di Dinas Pertanian yang selanjutnya berubah nomenklatur menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Sedang usulan penambahan dinas baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran yang masuk dalam Ranperda tersebut disepakati untuk dihapus dan tetap berada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja. Namun nomenklatur mengalami perubahan menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan.

Selain Dinas, tiga bagian di Sekretariat Pemerintah Daerah, yakni Bagian Ekonomi, Bagian Pembanguan, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di gabung menjadi satu menjadi Bagian Ekonomi, Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Perangkat organisasi lain, yakni badan tidak ada penggabungan. Tapi perubahan nomenklatur terjadi di Bappeda yang sebelumnya bernama Badan Perencnaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang), kini berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Merespons hal itu, 5 dari 6 fraksi yang ada, mulai dari Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan dan Solidaritas, Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan,  menyatakan menerima untuk ditiindaklanjuti menjadi Peraturan daerah.

Sedang Fraksi Gerakan Nurani Rakyat melalui ketua fraksinya, Badrin Liato menyatakan tidak memberikan pendapat alias abstain.

Salinan laporan hasil pembahasan Pansus yang tidak dibagikan ke fraksinya sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna  menurut Badrin menjadi dalih bagi pihaknya untuk mengambil sikap abstain.

“Sampai detik ini kami belum dapatkan laporan pansus, karena itu menjadi acuan, pedoman penyusunan atau pembuatan pandangan Fraksi kami,” kata  Badrin dalam saran yang disampaikannya.

Selain itu, Aleg dari Partai Gerindra Dapil II itu berdalih bahwa Pansus tidak menggunakan tipologi dan skoring dalam melakukan penggabungan OPD.

Menurutnya, hasil pembahasan Pansus yang disampaikan juru bicara hanya sebatas melakukan perampingan tanpa disertai niatan untuk melakukan efisiensi. Sebab hal itu tidak tertuang dalam penyampaian laporan.

“Contoh, banyak dinas-dinas yang serumpun yang tipelogi sama, tidak digabungkan pimpinan, sehingga efisiensi yang diniatkan dari awal tidak tercapai,” kata Badrin.

Dia secara khusus menyoroti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman yang berdasarkan tipologi dan skoringnya lebih tepat digabung ke Dinas PUPR.

Olehnya, sebelum ranperda itu ditetapkan secara sah menjadi perda, dia menyarankan agar hasil pembahasan pansus kembali dievaluasi, agar Dinas Perumahan digabung ke Dinas PUPR. (Advertorial/Rif)

Pos terkait