TAPD Bangkep Beberkan Alasan Ranperda APBD 2024 Belum Sampai ke DPRD

CAPT : Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST.,MT

SALAKAN POST, SALAKAN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Kepulauan hingga kini belum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2024 ke DPRD.

Padahal batas waktu pengesahan Perda APBD tahun 2024 tersisa 10 hari. Artinya tanggal 30 November 2023, dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sudah harus disahkan.

Bacaan Lainnya

Ketua TAPD, Rusli Moidady kepada sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna Perda RTRW, Senin (20/11) mengungkapkan alasan belum disampaikannya dokumen Ranperda tentang APBD ke DPRD.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan banyak item belanja yang harus dikoreksi, karena tidak sesuai dengan kebutuhan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) alias earmarking.

“itu kan DAU SG harus dipenuhi. Nah pada saat disampaikan ke kami, belum terpenuhi DAU SG. Karena untuk mengetahui mana belanja yang dilhilangkan atau diganti, kan butuh waktu, karena harus hati-hati,” ungkap Rusli Moidady.

DAU Spesific Grant (SG) alias Earmarking atau DAU SG sendiri adalah penggunaan DAU yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yang harus diutamakan dalam anggaran belanja daerah. Mulai dari urusan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.

Sebelumnya, sebut dia, Pj Bupati telah menawarkan ke DPRD untuk melakukan koreksi secara bersama mana belanja yang perlu diganti sesuai tuntutan DAU SG.

Penginputan belanja oleh SKPD, lanjut Rusli, hanya bisa dilakukan ketika hasil koreksi sesuai kebutuhan DAU SG sudah menemui kesepakatan dari eksekutif dan legislatif.

Rusli mengakui keterlambatan pemerintah daerah dalam tahapan perencanaan anggaran, namun menurutnya, waktu 10 hari yang tersisa masih bisa dimanfaatkan, asalkan tetap menaati aturan yang ada.

“Sekarang kita akan rapat dengan DPRD untuk melakukan penyesuaian. Ini kan kalau dalam rapat ini disetujui, kemudian OPD melakukan pengiputan. Nah setelah diinput, baru disampaikan untuk dibahas,” jelasnya. (Rif)

Pos terkait