Ranperda APBD Banggai Kepulauan 2024 Akhirnya Diparipurnakan

CAPT : Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2024, Rabu (29/11). [FOTO : RIFAN/SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2024, Rabu (29/11).

Ketua DPRD, Rusdin Sinaling hadir langsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Suhardin Sabalino itu.

Bacaan Lainnya

Paripurna tersebut dilaksanakan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan dokumen Ranperda tentang APBD, Senin (27/11).

Pj Bupati, Ihsan Basir dalam penyampaian keterangannya tentang pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2024, diwakili Sekretaris Daerah, Rusli Moidady.

Enam fraksi dalam pandangan umum dan pendapat akhir fraksinya, menyatakan menerima Rancangan APBD untuk dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Meski demikian, ada sejumlah fraksi tegas mengingatkan eksekutif mengenai ketepatan waktu penyampaian dokumen di DPRD.

“Kita mengingatkan agar dokumen Ranperda APBD disampaikan lebih awal, sehingga DPRD mempunyai kesempatan yang cukup untuk membahas,” kata Basri L. Jaya, perwakilan Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat.

Ketua DPRD, Rusdin Sinaling menegaskan, Rabu malam (29/11) Badan Anggaran DPRD bersama TAPD akan melakukan pembahasan bersama.

“Sehingga besok, apa pun kondisinya, kita akan tetapkan RAPBD kita, untuk selanjutnya dievaluasi di tingkat provinsi,” kata Rusdin Sinaling.

Dia berharap, dalam pembahasan bersama nanti, tidak ada lagi terjadi hal-hal yang menghambat upaya persetujuan Ranperda menjadi Perda APBD.

Sekadar informasi, selain penyampaian keterangan Bupati, DPRD juga menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) atas usul Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat.

Pun Bapemperda menyampaikan laporan Bapemperda atas usul pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024. (Rif)

Pos terkait