Hingga Akhir Triwulan III, Serapan Anggaran Pemkab Bangkep Belum Capai 50 Persen

CAPT : Ilustrasi Grafik Penyerapan APBD tahun 2023

SALAKAN POST, SALAKAN – Hingga memasuki akhir triwulan ke tiga, serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum mencapai 50 persen.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Bikham B. Masso. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah baru bisa merealisasikan belanja sebesar 48 persen.

Bacaan Lainnya

“Iya, sampai sekarang serapan anggaran kita (pemerintah daerah) baru mencapai 48 persen,” kata Bikham B. Masso di Kantornya, Rabu (21/9).

Apalagi, penyerapan anggaran dari sisi belanja modal. Itu sangat rendah dibanding postur realisasi belanja lainnya. Dari 48 persen, realisasi belanja modal hanya mencapai 11 persen.

Bima, sapaan Bikham B. Masso menerangkan, APBD merupakan salah satu sumber penting yang mempengaruhi perputaran ekonomi di daerah. Jika realisasi belanja rendah, perputaran ekonomi otomatis akan ikut melemah.

Realisasi belanja pemerintah daerah di triwulan ini, lanjut dia, seharusnya sudah melampui angka 50 persen.

“Waktu tersisa kurang lebih satu triwulan. Pertanyaannya, mampukah pemda melakukan penyerapan hingga 90 persen di akhir TW IV? Jika tidak, berarati kita harus siap disanksi lagi,” tandasnya.

Intinya, Bima Berharap, penyerapan anggaran membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. agar roda perekonomian daerah berjalan dengan baik dan Pemda Bangkep lepas dari sanksi pemerintah pusat.

“Apalagi Mendagri sudah mengingatkan berulang-ulang mengenai penyerapan anggaran. Jangan sampai hanya karena itu, kita kena sanksi lagi,” tukasnya.

Menanggapi itu, Pj Ihsan Basir mengatakan, Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) yang dihadiri oleh semua pimpinan untuk membahas penyerepan anggaran.

“Dalam minggu ini kita juga akan rapat TEPRA. Dalama rapat rutin tersebut akan diketahui dimana kendalanya,” kata Ihsan Basir.

Masalah rendahnya realisasi belanja pemerintah daerah juga dijawab Kepala BPKAD, Stevan Moidady.

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah melakukan penyesuaian program dengan Specific Grant Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi pemicu rendahnya serapan anggaran.

DAU Spesific Grant (SG) alias Earmarking atau DAU SG adalah penggunaan DAU yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Karena kemarin waktu APBD murni, tidak sesuai itu (DAU SG). Jadi disesuaikan ulang. Dan itu mekanismenya di perkada tiga,” kata Stevan kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/9).

Proses penyesuaian yang membutuhkan waktu itulah yang menjadi faktor rendahnya penyerapan. Karena semua program hanya bisa dilaksanakan setelah penyesuaian dilakukan.

“Karena diatur ulang, otomatis pekerjaan belum bisa dilaksanakan. Di atur ulang, misalnya program ini lebih cocok di dinas pertanian, ini harus di PU, begitu,” terangnya.  

Namun, kata Stevan, penyesuaian program tersebut telah selesai sejak awal Agustus. Saat ini, OPD tengah berproses dalam pelaksanaan pekerjaan.  

“Nah sekarang tinggal dinas-dinas itu yang bikin kontrak, kemudian kerja, tapi kan ada masa kerja, tidak bisa langsung dibayar,” tutupnya. (Rif)

Pos terkait