Waket I dan II DPRD Bangkep Terima LKPJ Bupati Tahun 2025

SALAKAN POST, SALAKAN – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) diserahkan ke DPRD, Senin (30/3/2026).

Penyerahan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD oleh Selretaris Daerah, Moh. Aris Susanto bersama Sekretaris Dinas Kominfo, Kornelius Bisaka, dan diterima langsung, Wakil Ketua I, Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II, Suhardin Sabalino

Bacaan Lainnya

Penyerahan LKPJ, merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD.

Adapun penyusunan LKPJ Bupati Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.

Selain itu, penyampaian LKPJ juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyampaian LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD.

Melalui penyerahan LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat memberikan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (**/Rif)

Sumber : Kominfo Bangkep

Pos terkait