Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Bank Sulteng 2017 Ditahan Kejati  

CAPT : Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun di Bank Sulteng tahun 2017. [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Sulteng, Rabu (25/1).

Ketiganya, yakni mantan direktur Bank Sulteng, Mantan direktur PT Bina Artha Prima (BAP), serta mantan kepala Divisi Kredit Bank Sulteng.

“Penyidik menahan tiga orang tersangka tersebut sejak Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohamad Ronald di Palu, Jumat (27/01) dikutip dari Sulteng.antaranews.com

Para tersangka ditahan Kejati Sulteng atas dugaan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun di Bank Sulteng tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022, total kerugian negara dalam kasus tersebut sekira Rp 7 Miliar.  

Meski begitu, menurut Mohamad Ronald, masih ada satu tersangka lainnya berinisial AN, Komisaris PT. BAP yang masih perlu dilakukan pemeriksaan.

“Sedangkan satu tersangka lagi inisial AN yang merupakan Komisaris Utama PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya. (**/Rif)

Sumber : Sulteng.antaranews.com

Pos terkait