SALAKAN POST, SALAKAN – Kesemerawutan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN II Inpres Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan kembali mengemuka.
Pasalnya, alokasi anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluan operasional non personalia penyelenggaraan pendidikan, justru terindikasi hanya dijadikan lahan basah untuk kepentingan pribadi.
Nomenklatur kegiatan yang tercatat dalam RKS disusun sedemikian rupa, seolah mencerminkan bahwa penggunaan dana BOS telah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sayangnya, banyak nomenklatur belanja sekolah yang di atas kertas terealisasi 100 persen, namun pada faktanya tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, utamanya pada tahap I (6 bulan) 2026.
Fakta miris itu mulai terungkap ketika momen pergantian Plt Kepala Sekolah pada pertengahan tahun 2026 lalu. Plt Kepala Sekolah baru, Gafri Harun sempat mengaku kesulitan mendanai berbagai kegiatan sekolah, karena Plt Kepala Sekolah lama, Harianto Husin menggunakan habis Dana BOS tahap pertama, padahal secara adminstrasi masa tugasnya berakhir pada bulan Maret.
Artinya, Harianto Husin hanya berhak mengelola dana BOS hanya sampai pada tiga bulan sesuai masa tugasnya, yakni mulai dari Bulan Januari hingga Maret.
Pada awal pergantian Plt Kepala Sekolah, Gafri Harun sempat dibuat pusing hanya karena Harianto Husin enggan memberikan laporan hasil penggunaan Dana BOS tahap pertama, meski akhirnya laporan tersebut diterima. Meski arahan Kepala Dinas Dikbu untuk menyurat ke Harianto Husin telah dilakukan.
Gafri Harun bahkan sempat meminta media ini untuk mempublikasi sikap Harianto Husin yang terkesan tidak transparan dengan pengelolaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya itu. Walau pun akhirnya pernyataan ditarik kembali dari berita yang sempat ditayangkan.
“Pak Rifan, tayangkan saja di media, karena dia (Harianto Husin) terus-terusan membohongi saya,” pinta Gafri Harun saat kesulitan meminta laporan dan saldo akhir penggunaan dana BOS SDN II Kalumbatan.
Fakta lebih gamblang mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS SDN II Inpres Kalumbatan semakin gamblang terungkap, ketika laporan pengelolaan Dana BOS tahap I diterima Gafri Harun.
Sebab dari dokumen itu kemudian, ditemukan banyak kegiatan belanja sekolah terindikasi fiktif, mulai dari pembayaran honorarium guru honor, pembayaran insentif tukang kebun, pengadaan ATK, biaya ujian sekolah, ANBK, dan lain-lain.
Pada bulan Juni 2026, dengan berbagai upaya, Harianto Husin akhirnya, menyerahkan dana sebesar, Rp 8.000.000 kepada Gafri Harun sebagai pengganti sebagian dana BOS terpakai, meskipun belum diketahui berapa detil yang seharusnya dikembalikan.
Di SDN II Inpres Kalumbatan, jumlah dana BOS yang diterima yakni sebesar Rp 66,8 juta per tahap atau Rp 133.600.000 untuk dua tahap.
Terbaru, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, temuan hasil pemeriksaan BPKP tahun 2026, SDN II Kalumbatan sebesar Rp 15.000.000.
Atas dugaan kesemerawutan pengelolaan dana BOS itu, Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Bangkep kemudian diminta untuk turun tangan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.
Seorang warga Desa Kalumbatan, yang namanya enggan disebutkan dalam media ini, berharap Polres Bangkep menindak tegas pihak-pihak terkait dalam dugaan penyimpangan Dana BOS SDN II Inpres Kalumbatan.
“Harapan kami, semua pihak terkait dalam dugaan penyimpangan dana BOS itu, ditindak tegas agar supaya bisa menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah yang lain, karena tindakan seperti itu sangat merugikan pihak sekolah, terutama para siswa yang seharusnya lebih berhak,” tutupnya. (Rif)








