Polres Bangkep Bakal Kaji Pemberlakuan Izin Nobar Piala Dunia

SALAKAN POST, SALAKAN – Gelaran Piala Dunia Qatar 2022, sisa menghitung hari. Banyak pihak, sudah pasti menyiapkan fasilitas untuk menggelar acara Nonton Bareng (Nobar).

Sebagai bentuk kegiatan yang mengumpulkan massa, kegiatan Nobar tentu identik dengan keramaian. Sehingga, diperlukan adanya antisipasi terhadap berbagai hal yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait hal itu, jika ada yang mengajukan izin keramaian.

“Akan kita kaji setelah ada yang mengajukan dengan menyesuaikan situasi kamtibmas terkini,” jawab AKBP Bambang Herkamto via WhatsApp, kepada media ini, Senin (14/11).

Tak hanya soal situasi kamtibmas, penyediaan Nobar sekarang ini diharuskan mengantongi izin dari pemegang hak siar, yakni Grup Surya Citra Media (SCM) atau mitranya PT. IEG.

Hal itu dikutip dari Pengumuman Resmi dari PT. Indonesia Entereteimen Group (IEG) sebagai Mitra Grup SCM yang tertanggal 24 Juni 2022.

“Segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya,”

PT. IEG di poin selanjutnya juga mengingatkan kepada seluruh pihak tidak melakukan kegiatan yang berpotensi hak-hak IEG atau peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini IEG mengingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak IEG dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IEG pun menyertakan beberapa regulasi yang terindikasi dilanggar apabila ada pihak yang tetap ngotot melakukan acara nobar, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku.

Bahkan, ancaman sanksi hukumnya pun tak main-main, yakni pidana penjara, hingga denda miliaran rupiah.

Namun, Kapolres Bangkep hingga berita ini ditayangkan, belum merespon pertanyaan media ini terkait upaya penindakan terhadap pihak yang sengaja menyediakan acara Nobar piala dunia, tanpa izin. (Rif)

Pos terkait