Pengembalian Kerugian Daerah Jalan Terus, Inspektorat Bangkep akan Perkarakan Rekanan yang Kebal

CAPT : Kismanto, SH, Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan saat ditemui di Kantornya, Selasa (31/1/2023). [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) hingga saat ini terus mengupayakan pengembalian miliaran kerugian daerah yang ada di pihak ketiga.

Kepala Inspektorat, Kismanto sesuai hasil komunikasinya dengan Bupati, mengatakan, pihak rekanan yang dinilai kebal tidak melakukan pengembalian akan diperkarakan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Kismanto, sampai sekarang, pihaknya terus mengupayakan agar pihak rekanan yang masih memiliki sangkut paut dengan piutang tersebut, segera melakukan pengembalian.

Bahkan, hingga tahun ini, ungkap dia, pihaknya sudah berhasil mendapatkan pengembalian dari pihak ketiga sebesar 70 persen.

“Alhamdulillah Bangkep, di semester satu sudah 70 persen. Untuk semester dua ini masih sementara diverifikasi,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan, nominal kerugian daerah yang masih harus dikembalikan sejumlah pihak rekanan saat ini tersisa Rp 20 Miliaran lebih, dari Rp 58 Miliar sebelumnya.

Namun demikian, menurut dia, dalam pencatatannya, masih beberapa miliar belum terekspos, dikarenakan terlambat dalam proses verfiikasi.

“Di tahun ini saja, pengembalian yang kita dapatkan sebesar Rp 2 Miliar lebih. Hanya tidak terlapor kemarin Rp 900 juta, terlambat masuk laporan. Yang terlapor hanya Rp 1 Miliar sekian,” sebutnya.

Olehnya, ia telah berkomunikasi dengan Bupati terkait hal itu. Hasilnya, beberapa pihak rekanan yang terkesan sudah lama abai dengan tanggung jawab itu, akan digiring ke ranah hukum.

“Saya kemarin bicara dengan Pak Bupati, kalau pihak ketiga yang lama-lama ini, dia tidak peduli, kita kembalikan saja ke APH, kalau memungkinkan. Kenapa tidak?” tukas dia. (Rif)

Pos terkait