SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menghadirkan para tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan komunitas adat dalam kegiatan yang digelar di Aula salah satu Penginapan di Kota Salakan, Selasa (29/9/2026).
Kehadiran sejumlah tokoh dan pengampu adat di Bangkep itu sebagai langkah penting dalam membuka ruang dialektis dalam rangka mengupayakan bersama pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Mewakili Bupati, Sekreataris Daerah, Moh. Arisusanto menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian dari sejarah dan identitas masyarakat yang secara konsisten diwariskan ke setiap generasi.
Kehidupan masyarakat adat, menurutnya, tidak terlepas dari nilai, aturan, tradisi, dan kearifan lokal yang selama ini melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Upaya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya berbicara tentang aturan dan dokumen adminstratif. Tetapi juga bagaimana kita menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat agar tetap hidup dan dihormati,” kata Arisusanto.
Sehingga dalam pertemuan itu, dia mengajak semua pihak yang hadir dapat memberikan masukan, terutama untuk mencari titik temu cara pandang serta pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Yang terpenting, kita memiliki pemahaman yang sama bahwa apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari upaya menjaga warisan leluhur dan memberikan kepastian bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Arisusanto juga berharap proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tetap menghargai nilai budaya dan kearifan lokal.
“Pemerintah hadir bukan untuk menghilangkan nilai-nilai adat, tetap untuk memastikan bahwa ada, budaya, dan kehidupan masyarakat dapat terus berkembang dan terlindungi,” tegasnya. (**/Rif)
Sumber : Diskominfo Banggai Kepulauan
Editor : Rifan Touk








