Bangkep Aman dari Sanksi Keterlambatan Pemasukan Laporan RAPBD 2023

CAPT : Ilustrasi Penginputan RAPBD Tahun 2023. [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memastikan laporan RAPBD tahun 2023 sampai di Kemendagri RI sebelum tenggat waktu pemasukan selesai.

Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rusli Moidady sebelumnya,  tenggat waktu akhir pemasukan laporan yang ditetapkan Kemendagri, yakni pada 31 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Perihal mengenai masuknya laporan RAPBD Bangkep di Kemendagri dan Kemenkeu RI tersebut disampaikan Ketua TAPD via pesan Whatsapp, Selasa (31/1).

“Waalaikum sala, iya sudah tuntas dan hari ini sudah disampaikan lampirannya ke kemendagri dan kemenkeu,” kata Rusli.

Dengan begitu, Pemerintah Daerah aman dari sanksi keterlambatan pemasukan Laporan RAPB.

Sehari sebelumnya, Ketua TAPD menuturkan, Bupati telah menekankan agar penginputan harus dituntaskan pada 30 Januari. Sehingga pada 31 Januari tinggal memasukkan laporan RAPBD ke Kemendagri dan Kemenkeu.

Jika tidak, lanjutnya, pemerintah daerah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kalau terlambat, kita bisa dikenakan sanksi penundaan DAU, atau Pemotongan,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang memicu keterlembatan penginputan menurut Ketua TAPD, yakni adanya koreksi yang dilakukan secara berulang.

“Peginputan inikan, biasanya dikoreksi, habis itu input lagi. Ini kan proses tahapannya kalau belum selesai semua, belum bisa pindah ke tahapan berikutnya,” tandasnya. (Rif)

Pos terkait