Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan Menuai Respons Positif Masyarakat

CAPT : Kegiatan Konsultasi Publik Perencanaan Pembongkaran Gedung, dengan Objek Gudang Panjang Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (2/2). [FOTO : RIFAN/SALAKANPOST.COM]

SALAKAN POST, SALAKAN – Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di Komplek Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai respons positif dari masyarakat.

Hal itu terbukti dalam Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan Dinas PUPR Bangkep di Ruang Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (2/2).

Bacaan Lainnya

Pj Bupati, yang diwakili Sekretaris Daerah, Rusli Moidady dalam sambutannya mengatakan, rencana pembongkaran Gudang Panjang tidak terlepas gagasan pembangunan Kota Salakan. Olehnya, Pj Bupati sudah menciptakan ikon Kota Ikan, yang merupakan singkatan dari Salakan Kota Ikan alias Indah, Kreatif, dan Nyaman.

“Karena kota Ikan sudah dijadikan ikon, maka insyaa Allah dengan bersama-sama, kita pasti bisa mewujudkannya,” kata Sekda Rusli.

Menurut Sekretaris Derah, dilihat dari sisi bangunan, Gudang Panjang tersebut sudah tidak layak, dan sangat membahayakan, terutama bagi masyarakat.

“Gudang Panjang ini kalau secara fisik, sebenarnya sudah tidak layak lagi dari sisi bangunan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang biasanya menggunakannya untuk berjualan,” kata Sekretaris Derah.

Hal itu kemudian, lanjut Sekretaris Daerah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran. Sehingga, dibutuhkan masukan dan saran dari masyarakat.

Meski begitu, rencana tersebut masih diperhadapkan dengan masalah kepemilikan. Menurutnya, dua pihak yang hingga kini masih saling klaim atas kepemilikan lokasi itu.

Meski sebenarnya dari sisi sejarah, bangunan yang didirikan pada masa kolonial, seharusnya menjadi asset negara, bukan kepemilikan pribadi.

“Namun, kita tidak berhenti, hanya karena faktor itu. Kita akan terus berupaya lewat pendampingan Kapolres, dan Kajari supaya masalah tersebut bisa segera selesai,” ucap Rusli.

Kepala Dinas PUPR, Ir. Asrin pada kesempatannya mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan penataan atau pemanfaatan ruang terutama di Ibukota Salakan.

Salah satu upaya penataan dan pemanfaatan itu, yakni penertiban bangunan terhadap gedung yang dianggap tidak layak secara teknis atau pun adminstrasi.

Beberapa regulasi disebutkan Asrin, yang menjadi dasar hukum perencanaan itu, mulai dari Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Perturan Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022, serta ketentuan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 18 tahun 2022 tentang Standar pembongkaran bangunan gedung.

Secara khusus, pihaknya lebih konsentrasi pada pasal 41 ayat ayat (2) huruf f, Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 yang berunyi :

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”

“Peninjauan bangunan gedung yang kami laksanakan saat ini, atas informasi masyarakat yang berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan, rencana tata bangunan, dan lingkungan yang mengganggu atau pun merugikan atau membahayakan kepentingan umum,” bebernya.

Atas dasar itu, tutur dia, pihaknya kemudian melaksanakan rapat di Dinas PUPR terkait hal itu. selanjutnya, hasil rapat disampaikan ke Bupati.

Tindak lanjutnya, sambung dia, Bupati mengeluarkan perintah berupa peninjauan dan pemeriksaan bangunan gedung, serta penelusuran kelengkapan administrasi penyelenggara dan pemanfaatan gedung yang dilakukan tim teknis Dinas PUPR.

“Dalam melaksanakan kegiatan pembongkaran gedung ini, kami juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan masukan, dan penyiapan rencana pembongkaran dengan objek yang dimaksud,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Reinhard Tololiu mengatakan, pihaknya mendukung rencana tersebut. Tapi ia menyarankan agar hal itu dimulai dari kesatuan pemahaman. Hal itu perlu, sebab ia mencatat ada beberapa alasan, mulai dari estetika, usia bangunan, dan ketiadaan IMB.

“Kenapa ini perlu, karena beberapa Undang-undang yang disebutkan tadi, dan turunan peraturan pemerintah sampai kepmen, tata caranya pembongkarannya berbeda apabila tidak estetis lagi dan mengganggu atau membahayakan,” jelasnya.

Sehingga Dinas terkait, harus menyatukan alasan, apakah alasan estetika atau alasan lainnya. “supaya kita mengikuti prosedur dan tata cara pembongkaran yang benar.

Ditandaskannya, di Pasal 39 Undang-undang nomor 28 tahun 2022 itu, disebutkan tiga alasan bangunan dapat dibongkar, yakni tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaki, menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya atau lingkungannya, dan tidak memiliki IMB.

“di situ sebenarnya tidak ada estetika. Itu yang maksud saya tadi. Supaya tidak menimbulkan akibat hukum, karena saya di Kejaksaan maka saya lebih melihat ke akibat hukum yang bisa timbul nantinya,” terangnya.

Sementara, Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju dengan rencana itu. Namun terkait soal klaim kepemilikan oleh dua pihak, ia menyarankan agar pemerintah daerah bisa memanggil keduanya untuk memberikan penjelasan secara teknis, dan menghimbau untuk membongkar gedung itu secara mandiri.

“Kalau pun nanti kita bisa membantu, kita bisa membantu. Tapi alangkah bagusnya, jangan sampai kita melakukan pembongkaran, karena kelihatannya kita mengeksekusi, padahal itu hak milik perorangan,” pinta Kapolres.

Sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Salakan, dan tiga desa lainnya di dalam kota Salakan yang hadir dalam Konusltasi Publik itu, pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah daerah tersebut.

Asalkan, menurut para tokoh yang ikut bersuara, rencana pembongkaran semata-mata dilakukan untuk penataan dan pembangunan Kota Salakan. (Rif)

Pos terkait