Dibangun pada Masa Kolonial, Ini Alasan Yuridis dan Teknis Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan

CAPT : Kegiatan Konsultasi Publik Perencanaan Pembongkaran Gedung, dengan Objek Gudang Panjang Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (2/2). [FOTO : RIFAN/SALAKANPOST.COM]

SALAKAN POST, SALAKAN – Bangunan Gudang Panjang yang terletak tepat di depan Pelabuhan Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) rencananya akan dibongkar.

Bahkan, progres perencanaannya telah melewati tahapan Konsultasi Publik, sebagaimana digelar Dinas PUPR di Ruang Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (2/2).

Bacaan Lainnya

Hamzah Malotes, salah seorang Tokoh Masyarakat, Pensiunan Guru dalam Konsultasi Publik itu menjelaskan secara singkat sejarah Gudang Panjang. Menurutnya, gundang itu dibangun sekitar tahun 1935, di era Kolonialis Belanda.

“Jadi, Gudang Panjang itu, dibangun sekitar tahun 1935, di masa penjajahan belanda, kemudian masuk jepang, kemudian pemerintahan Indonesia,” jelas

Kepada media ini, Hamza Malotes menuturkan, penggalan sejarah itu didengarnya langsung dari cerita leluhurnya sebagai salah satu pelaku utama pembukaan pemukiman Kota Salakan.

Lanjutnya mengisahkan, Gudang dengan rangka material baja dan berdinding seng tebal itu, sejak awal memang dibangun untuk penampungan komoditas pertanian berupa Kopra yang akan dibawa ke Belanda.

Namun pengelolaannya, sebut dia, dilakukan oleh sebuah yaysan yang sifatnya sama dengan Koperasi.

“Jadi yang kelola itu, yayasan yang sama dengan koperasi. Begitu cerita kakek saya yang masih sempat mendapatkan masa penjajahan belanda,” ujarnya.

Namun demikian, kalau untuk kepentingan pembangunan Kota Salakan ini, pihaknya turut mendukung. Asalkan, menuai manfaat, terutama untuk generasi masyarakat Bangkep ke depan.

Lalu apa alasan Pemerintah Kabupaten membuat rencana pembongkaran itu? Dalam Konsultasi Publik tersebut, Dinas PUPR menjelaskan dua alasan, yakni secara Yuridis dan Teknis.

Secara Yuridis, Kepala Dinas PUPR, Ir Asrin menyebut beberapa aturan hukum. Pertama, Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Perturan Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022,

Dan ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

Secara khusus, dia menjelaskan, pihaknya lebih konsentrasi pada pasal 41 ayat ayat (2) huruf f, Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 yang berunyi :

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”.

Sementara, alasan teknis dipaparkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Zainuddin. Menurut dia, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait.

Dalam peninjauan itu, selain pemeriksaan izin pendirian bangunan, pihaknya juga memeriksa persyaratan tata bangunan gedung, pemeriksaan pengamanan dan keamanan gedung, serta pemeriksaan lainnya.

Hasilnya, teridentifikasi beberapa hal. Pertama dilihat dari strukturnya, terdiri dari dinding bermaterial seng dengan ditopang dengan rangka baja.

Seng bangunan itu sudah mengalami kerusakan parah. Dimungkinkan, sejak awal dibangun, material sengnya tidak pernah diganti.

“Sehingga, sampai sekarang kita lihat, kalau kita masuk itu, sudah terlalu banyak karatnya, mungkin akan retak,” paparnya.

Selanjutnya, gambaran lokasi eksistingnya, dikaitkan dengan resiko, memang agak sedikit rendah. Sebab letaknya jauh dari pemukiman masyarakat.

Posisi fisik  Bangunan Gudang itu, sebut dia, juga sudah mengalami kemiringan di atas 1 Persen. Artinya, posisi berdiri bagunan itu sudah tidak stabil.

Hal itu kemudian diikuti dengan penurunan rangka baja pada bagian tertentu.

“Jadi rangka bajanya, sudah mulai ada lekukan-lekukan, karena sudah lama denga kondisi struktur yang dari awal dipakai. Sehingga kalau dibangun sekitar 30 sampai 40 tahun lalu, tentu sudah sangat layak untuk dimanfaatkan,” jelasnya.

Selain itu, pada kerusakan struktur bawah untuk pondasi, menurut dia, sudah tidak terpendam di bawah tanah timbunan.

Sehingga di dalam bangunan itu, lantai dasar sudah tidak kelihatan, yang ada hanya lantai timbunan. Jadi permukaan lantai di bagian dalam agak tinggi, tapi kemudian di luar agak tenggelam.

Kemudian, kata dia, dari sisi kelayakan arsitekstur atau estetika bangunan, sudah tidak Nampak. Karena kondisi kerusakannya.

“Bangunan itu masih bisa dipertahankan, tapi jadi bangunan museum. Artinya, seng bangunan itu yang dimuseumkan. Karena seng itu, Sudah tua, tapi masih agak sedikit bertahan,”

Pihaknya juga menemukan, bahwa kuda-kuda bangunan sudah mengalami lendutan-lendutan di dalamnya, karena beban yang dipikul oleh seng.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa kami dari instansi teknis menilai bahwa bangunan tersebut sudah mengalami tingkat kerusakan di atas 70 persen atau kategori kerusakan berat,” tandasnya.

Namun demikian, Sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Salakan, dan tiga desa lainnya di dalam kota Salakan yang hadir dalam Konusltasi Publik itu, pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah daerah tersebut.

Asalkan, menurut para tokoh yang ikut bersuara, rencana pembongkaran semata-mata dilakukan untuk penataan dan pembangunan Kota Salakan (Rif)

Pos terkait