SALAKAN POST, SALAKAN – Kerusakan jembatan titian di sejumlah titik di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah desa.
Pasalnya, banyak titik kerusakan yang telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun tidak mendapat sentuhan perbaikan, meski sudah menelan banyak korban.
Jembatan titian yang menghubungkan dusun 10 dengan dusun 9 hingga dusun 8 misalnya. Meski kerusakannya sudah mencapai level sangat membahayakan, pemerintah desa tetap terkesan apatis.
Bahkan warga terhitung sudah beberapa kali mengalami kecelakaan, terperosok hingga jatuh dan terbentur, pemerintah desa setempat seolah tidak mau tahu.
Kepala Desa, Roni P. Muhammad kepada media ini melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu, tidak memberikan alasan relevan mengenai penundaan kerusakan jembatan titian tersebut.
Dia hanya mengatakan perbaikan akan dilakukan, menunggu pencairan APBDes Perubahan tahun 2024. Bahkan ia menjanjikan akan mengupayakan dana talangan dari BUMDes untuk memperbaiki kerusakan itu.
“Sementara kami akan laksanakan rehapan jambatan menunggu anggaran palua (keluar) krn sudah kami laksanakan kami APBDES perubahan di tahun 2024,” jawab Roni P. Muhammad saat dimintai keterangan awak media ini, Kamis (7/11).
Namun sampai saat ini, upaya yang dijanjikan kepala desa tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal, perbaikan jembatan tersebut sangat penting dalam mendukung berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak mau pun yang tidak.
Terbukti, Kamis malam (14/10) warga terpaksa harus berjibaku mencari papan pinjaman agar jembatan tersebut bisa dilewati demi membopong salah seorang warga yang sakit parah.
Di sisi lain, keberadaan jembatan itu sangat vital untuk mendukung sendi-sendi perekonomian warga setempat. Terbukti, meski pun sudah mengalami kerusakan parah, warga tetap melewatinya.
Anehnya, desa dengan nilai APBDes menghampiri Rp 2 Miliar itu tidak mempunyai dana taktis atau Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi kebutuhan desa yang mendesak.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pasal 13 Belanja Tak Terduga telah diatur, yang kemudian dijabarkan di pasal 17 ayat 1 sampai 6.
Pertanyaannya, apa alasan pemerintah Desa Kalumbatan tidak mengalokasikan Belanja Tak Terduga untuk perbaikan jembatan titian dari APBDesa yang menghampiri angka Rp 2 Miliar itu? (Rif)