<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gudang Panjang Salakan Archives - Salakan Post</title>
	<atom:link href="https://salakanpost.com/tag/gudang-panjang-salakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://salakanpost.com/tag/gudang-panjang-salakan/</link>
	<description>Sajian Referensi Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2023 07:46:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.3.1</generator>

<image>
	<url>https://salakanpost.com/wp-content/uploads/2022/11/iconSP-60x60.png</url>
	<title>Gudang Panjang Salakan Archives - Salakan Post</title>
	<link>https://salakanpost.com/tag/gudang-panjang-salakan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gudang Panjang Salakan Warisan Kolonial, Kok Bisa jadi Kepemilikan Pribadi? &#160;</title>
		<link>https://salakanpost.com/gudang-panjang-salakan-warisan-kolonial-kok-bisa-jadi-kepemilikan-pribadi/</link>
					<comments>https://salakanpost.com/gudang-panjang-salakan-warisan-kolonial-kok-bisa-jadi-kepemilikan-pribadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rifan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2023 07:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang Panjang Salakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembongkaran Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salakanpost.com/?p=1131</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di depan Pelabuhan Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/gudang-panjang-salakan-warisan-kolonial-kok-bisa-jadi-kepemilikan-pribadi/">Gudang Panjang Salakan Warisan Kolonial, Kok Bisa jadi Kepemilikan Pribadi? &nbsp;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di depan Pelabuhan Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) masih terkendala di soal kepemilikan.</p>



<p>Beberapa alasan hukum terkait rencana pembongkaran itu terjelaskan dalam Rapat Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (2/2).</p>



<p>Salah satunya, mengacu pada pasal 39 Undang-undang Nomor 28 tahun 2022, tentang Bangunan Gedung yang menyebutkan tiga alasan sebuah bangunan dapat dibongkar.</p>



<p>Pertama, bangunan Gudang itu dianggap sudah tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki. Kedua, menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya; dan ketiga, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.</p>



<p>Pasal itu kemudian dipertegas pada Pasal 41 ayat (2) huruf f.</p>



<p><em>“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”</em>.</p>



<p>Tapi alasan hukum itu belum juga diimplementasikan dengan salah satu alasan bahwa Gudang tersebut berstatus kepemilikan pribadi. Sehingga, pemerintah daerah masih akan melakukan upaya tertentu untuk menyelesaikan hal itu.</p>



<p>Namun demikian, dalam rapat konsultasi publik itu, warga justru merasa janggal dan aneh. Pasalnya, bangunan Gudang Panjang itu merupakan bangunan warisan kolonialis Belanda.</p>



<p>Hamzah Malotes, tokoh masyarakat Kota Salakan menerangkan hal itu saat memberikan masukan ke pemerintah daerah dalam rapat itu.</p>



<p>“Jadi, Gudang Panjang itu, dibangun sekitar tahun 1935, di masa penjajahan belanda, kemudian masuk jepang, kemudian pemerintahan Indonesia,” jelasnya.</p>



<p>Penggalan sejarah itu, diakuinya, diengarkan langsung dari leluhurnya sebagai salah satu pelaku utama pembukaan awal pemukiman Kota Salakan.</p>



<p>Namun pengelolaannya, sebut Pensiunan Guru berusia 68 tahun itu, dilakukan oleh sebuah yaysan yang sifatnya sama dengan Koperasi.</p>



<p>Herannya, Gudang yang menurut dia, seharusnya jatuh ke tangan negara menjadi salah satu aset, justru menjadi kepemilikan pribadi.</p>



<p>“Itukan warisan kolonial belanda, yang harusnya jadi aset negara. Kenapa jadi kepemilikan pribadi,” herannya.</p>



<p>Olehnya, menurut dia, hal itu perlu ditelusuri lebih jauh. Kenapa sertipikat kepemilikannya bisa diterbitkan. (Rif)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/gudang-panjang-salakan-warisan-kolonial-kok-bisa-jadi-kepemilikan-pribadi/">Gudang Panjang Salakan Warisan Kolonial, Kok Bisa jadi Kepemilikan Pribadi? &nbsp;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://salakanpost.com/gudang-panjang-salakan-warisan-kolonial-kok-bisa-jadi-kepemilikan-pribadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan Menuai Respons Positif Masyarakat</title>
		<link>https://salakanpost.com/masyarakat-setujui-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/</link>
					<comments>https://salakanpost.com/masyarakat-setujui-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rifan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 23:02:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang Panjang Salakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembongkaran Bangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salakanpost.com/?p=1102</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di Komplek Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/masyarakat-setujui-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/">Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan Menuai Respons Positif Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di Komplek Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai respons positif dari masyarakat.</p>



<p>Hal itu terbukti dalam Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan Dinas PUPR Bangkep di Ruang Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (2/2).</p>



<p>Pj Bupati, yang diwakili Sekretaris Daerah, Rusli Moidady dalam sambutannya mengatakan, rencana pembongkaran Gudang Panjang tidak terlepas gagasan pembangunan Kota Salakan. Olehnya, Pj Bupati sudah menciptakan ikon Kota Ikan, yang merupakan singkatan dari Salakan Kota Ikan alias Indah, Kreatif, dan Nyaman.</p>



<p>&#8220;Karena kota Ikan sudah dijadikan ikon, maka insyaa Allah dengan bersama-sama, kita pasti bisa mewujudkannya,&#8221; kata Sekda Rusli. </p>



<p>Menurut Sekretaris Derah, dilihat dari sisi bangunan, Gudang Panjang tersebut sudah tidak layak, dan sangat membahayakan, terutama bagi masyarakat.</p>



<p>“Gudang Panjang ini kalau secara fisik, sebenarnya sudah tidak layak lagi dari sisi bangunan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang biasanya menggunakannya untuk berjualan,” kata Sekretaris Derah.</p>



<p>Hal itu kemudian, lanjut Sekretaris Daerah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran. Sehingga, dibutuhkan masukan dan saran dari masyarakat.</p>



<p>Meski begitu, rencana tersebut masih diperhadapkan dengan masalah kepemilikan. Menurutnya, dua pihak yang hingga kini masih saling klaim atas kepemilikan lokasi itu.</p>



<p>Meski sebenarnya dari sisi sejarah, bangunan yang didirikan pada masa kolonial, seharusnya menjadi asset negara, bukan kepemilikan pribadi.</p>



<p>“Namun, kita tidak berhenti, hanya karena faktor itu. Kita akan terus berupaya lewat pendampingan Kapolres, dan Kajari supaya masalah tersebut bisa segera selesai,” ucap Rusli.</p>



<p>Kepala Dinas PUPR, Ir. Asrin pada kesempatannya mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan penataan atau pemanfaatan ruang terutama di Ibukota Salakan.</p>



<p>Salah satu upaya penataan dan pemanfaatan itu, yakni penertiban bangunan terhadap gedung yang dianggap tidak layak secara teknis atau pun adminstrasi.</p>



<p>Beberapa regulasi disebutkan Asrin, yang menjadi dasar hukum perencanaan itu, mulai dari Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Perturan Pelaksanaan &nbsp;Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022, serta ketentuan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 18 tahun 2022 tentang Standar pembongkaran bangunan gedung.</p>



<p>Secara khusus, pihaknya lebih konsentrasi pada pasal 41 ayat ayat (2) huruf f, Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 yang berunyi :</p>



<p><em>“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”</em><em></em></p>



<p>“Peninjauan bangunan gedung yang kami laksanakan saat ini, atas informasi masyarakat yang berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan, rencana tata bangunan, dan lingkungan yang mengganggu atau pun merugikan atau membahayakan kepentingan umum,” bebernya.</p>



<p>Atas dasar itu, tutur dia, pihaknya kemudian melaksanakan rapat di Dinas PUPR terkait hal itu. selanjutnya, hasil rapat disampaikan ke Bupati.</p>



<p>Tindak lanjutnya, sambung dia, Bupati mengeluarkan perintah berupa peninjauan dan pemeriksaan bangunan gedung, serta penelusuran kelengkapan administrasi penyelenggara dan pemanfaatan gedung yang dilakukan tim teknis Dinas PUPR.</p>



<p>“Dalam melaksanakan kegiatan pembongkaran gedung ini, kami juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan masukan, dan penyiapan rencana pembongkaran dengan objek yang dimaksud,” ucapnya.</p>



<p>Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Reinhard Tololiu mengatakan, pihaknya mendukung rencana tersebut. Tapi ia menyarankan agar hal itu dimulai dari kesatuan pemahaman. Hal itu perlu, sebab ia mencatat ada beberapa alasan, mulai dari estetika, usia bangunan, dan ketiadaan IMB.</p>



<p>“Kenapa ini perlu, karena beberapa Undang-undang yang disebutkan tadi, dan turunan peraturan pemerintah sampai kepmen, tata caranya pembongkarannya berbeda apabila tidak estetis lagi dan mengganggu atau membahayakan,” jelasnya.</p>



<p>Sehingga Dinas terkait, harus menyatukan alasan, apakah alasan estetika atau alasan lainnya. “supaya kita mengikuti prosedur dan tata cara pembongkaran yang benar.</p>



<p>Ditandaskannya, di Pasal 39 Undang-undang nomor 28 tahun 2022 itu, disebutkan tiga alasan bangunan dapat dibongkar, yakni tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaki, menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya atau lingkungannya, dan tidak memiliki IMB.</p>



<p>“di situ sebenarnya tidak ada estetika. Itu yang maksud saya tadi. Supaya tidak menimbulkan akibat hukum, karena saya di Kejaksaan maka saya lebih melihat ke akibat hukum yang bisa timbul nantinya,” terangnya.</p>



<p>Sementara, Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju dengan rencana itu. Namun terkait soal klaim kepemilikan oleh dua pihak, ia menyarankan agar pemerintah daerah bisa memanggil keduanya untuk memberikan penjelasan secara teknis, dan menghimbau untuk membongkar gedung itu secara mandiri.</p>



<p>“Kalau pun nanti kita bisa membantu, kita bisa membantu. Tapi alangkah bagusnya, jangan sampai kita melakukan pembongkaran, karena kelihatannya kita mengeksekusi, padahal itu hak milik perorangan,” pinta Kapolres.</p>



<p>Sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Salakan, dan tiga desa lainnya di dalam kota Salakan yang hadir dalam Konusltasi Publik itu, pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah daerah tersebut.</p>



<p>Asalkan, menurut para tokoh yang ikut bersuara, rencana pembongkaran semata-mata dilakukan untuk penataan dan pembangunan Kota Salakan. (Rif)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/masyarakat-setujui-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/">Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan Menuai Respons Positif Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://salakanpost.com/masyarakat-setujui-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibangun pada Masa Kolonial, Ini Alasan Yuridis dan Teknis Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan</title>
		<link>https://salakanpost.com/dibangun-pada-masa-kolonial-ini-alasan-yuridis-dan-teknis-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/</link>
					<comments>https://salakanpost.com/dibangun-pada-masa-kolonial-ini-alasan-yuridis-dan-teknis-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rifan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 14:32:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Yuridis dan Teknis]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang Panjang Salakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembongkaran Bangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salakanpost.com/?p=1090</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Bangunan Gudang Panjang yang terletak tepat di depan Pelabuhan Salakan, Kabupaten&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/dibangun-pada-masa-kolonial-ini-alasan-yuridis-dan-teknis-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/">Dibangun pada Masa Kolonial, Ini Alasan Yuridis dan Teknis Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SALAKAN POST, SALAKAN – Bangunan Gudang Panjang yang terletak tepat di depan Pelabuhan Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) rencananya akan dibongkar.</p>



<p>Bahkan, progres perencanaannya telah melewati tahapan Konsultasi Publik, sebagaimana digelar Dinas PUPR di Ruang Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (2/2).</p>



<p>Hamzah Malotes, salah seorang Tokoh Masyarakat, Pensiunan Guru dalam Konsultasi Publik itu menjelaskan secara singkat sejarah Gudang Panjang. Menurutnya, gundang itu dibangun sekitar tahun 1935, di era Kolonialis Belanda.</p>



<p>“Jadi, Gudang Panjang itu, dibangun sekitar tahun 1935, di masa penjajahan belanda, kemudian masuk jepang, kemudian pemerintahan Indonesia,” jelas</p>



<p>Kepada media ini, Hamza Malotes menuturkan, penggalan sejarah itu didengarnya langsung dari cerita leluhurnya sebagai salah satu pelaku utama pembukaan pemukiman Kota Salakan.</p>



<p>Lanjutnya mengisahkan, Gudang dengan rangka material baja dan berdinding seng tebal itu, sejak awal memang dibangun untuk penampungan komoditas pertanian berupa Kopra yang akan dibawa ke Belanda.</p>



<p>Namun pengelolaannya, sebut dia, dilakukan oleh sebuah yaysan yang sifatnya sama dengan Koperasi.</p>



<p>“Jadi yang kelola itu, yayasan yang sama dengan koperasi. Begitu cerita kakek saya yang masih sempat mendapatkan masa penjajahan belanda,” ujarnya.</p>



<p>Namun demikian, kalau untuk kepentingan pembangunan Kota Salakan ini, pihaknya turut mendukung. Asalkan, menuai manfaat, terutama untuk generasi masyarakat Bangkep ke depan.</p>



<p>Lalu apa alasan Pemerintah Kabupaten membuat rencana pembongkaran itu? Dalam Konsultasi Publik tersebut, Dinas PUPR menjelaskan dua alasan, yakni secara Yuridis dan Teknis.</p>



<p>Secara Yuridis, Kepala Dinas PUPR, Ir Asrin menyebut beberapa aturan hukum. Pertama, Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,</p>



<p>Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Perturan Pelaksanaan &nbsp;Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022,</p>



<p>Dan ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.</p>



<p>Secara khusus, dia menjelaskan, pihaknya lebih konsentrasi pada pasal 41 ayat ayat (2) huruf f, Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 yang berunyi :</p>



<p><em>“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”</em>.</p>



<p>Sementara, alasan teknis dipaparkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Zainuddin. Menurut dia, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait.</p>



<p>Dalam peninjauan itu, selain pemeriksaan izin pendirian bangunan, pihaknya juga memeriksa persyaratan tata bangunan gedung, pemeriksaan pengamanan dan keamanan gedung, serta pemeriksaan lainnya.</p>



<p>Hasilnya, teridentifikasi beberapa hal. Pertama dilihat dari strukturnya, terdiri dari dinding bermaterial seng dengan ditopang dengan rangka baja.</p>



<p>Seng bangunan itu sudah mengalami kerusakan parah. Dimungkinkan, sejak awal dibangun, material sengnya tidak pernah diganti.</p>



<p>“Sehingga, sampai sekarang kita lihat, kalau kita masuk itu, sudah terlalu banyak karatnya, mungkin akan retak,” paparnya.</p>



<p>Selanjutnya, gambaran lokasi eksistingnya, dikaitkan dengan resiko, memang agak sedikit rendah. Sebab letaknya jauh dari pemukiman masyarakat.</p>



<p>Posisi fisik &nbsp;Bangunan Gudang itu, sebut dia, juga sudah mengalami kemiringan di atas 1 Persen. Artinya, posisi berdiri bagunan itu sudah tidak stabil.</p>



<p>Hal itu kemudian diikuti dengan penurunan rangka baja pada bagian tertentu.</p>



<p>“Jadi rangka bajanya, sudah mulai ada lekukan-lekukan, karena sudah lama denga kondisi struktur yang dari awal dipakai. Sehingga kalau dibangun sekitar 30 sampai 40 tahun lalu, tentu sudah sangat layak untuk dimanfaatkan,” jelasnya.</p>



<p>Selain itu, pada kerusakan struktur bawah untuk pondasi, menurut dia, sudah tidak terpendam di bawah tanah timbunan.</p>



<p>Sehingga di dalam bangunan itu, lantai dasar sudah tidak kelihatan, yang ada hanya lantai timbunan. Jadi permukaan lantai di bagian dalam agak tinggi, tapi kemudian di luar agak tenggelam.</p>



<p>Kemudian, kata dia, dari sisi kelayakan arsitekstur atau estetika bangunan, sudah tidak Nampak. Karena kondisi kerusakannya.</p>



<p>“Bangunan itu masih bisa dipertahankan, tapi jadi bangunan museum. Artinya, seng bangunan itu yang dimuseumkan. Karena seng itu, Sudah tua, tapi masih agak sedikit bertahan,”</p>



<p>Pihaknya juga menemukan, bahwa kuda-kuda bangunan sudah mengalami lendutan-lendutan di dalamnya, karena beban yang dipikul oleh seng.</p>



<p>“Sehingga kami berkesimpulan bahwa kami dari instansi teknis menilai bahwa bangunan tersebut sudah mengalami tingkat kerusakan di atas 70 persen atau kategori kerusakan berat,” tandasnya. </p>



<p>Namun demikian, Sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Salakan, dan tiga desa lainnya di dalam kota Salakan yang hadir dalam Konusltasi Publik itu, pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah daerah tersebut. </p>



<p>Asalkan, menurut para tokoh yang ikut bersuara, rencana pembongkaran semata-mata dilakukan untuk penataan dan pembangunan Kota Salakan (Rif)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com/dibangun-pada-masa-kolonial-ini-alasan-yuridis-dan-teknis-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/">Dibangun pada Masa Kolonial, Ini Alasan Yuridis dan Teknis Rencana Pembongkaran Gudang Panjang Salakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://salakanpost.com">Salakan Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://salakanpost.com/dibangun-pada-masa-kolonial-ini-alasan-yuridis-dan-teknis-rencana-pembongkaran-gudang-panjang-salakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
