Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bangkep Tak Dilaksanakan?  

CAPT : Contoh format publikasi IKM difoto dari lampiran Dokumen PDF PermanPAN RB Nomor 14 tahun 2017 [FOTO : RIFAN/SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Capaian Indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), khususnya Survei Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM) hingga kini belum sekali pun terdengar di ruang publik.

Bahkan kolom tentang Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat pada tabel Capaian Indikator Kinerja Urusan Pemerintahan, yang termuat dokumen RKPD tahun 2022 hanya berisi garis datar, alias kosong, dari 2017 hingga 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Bappeda dan Litbang, Moh Arisusanto saat dimintai keterangan, membenarkan bahwa pihaknya belum ada data terkait Pelaksanaan survey yang biasanya dilakukan beberapa perangkat daerah tersebut.

“cek di dinas pmptsp atau dukcapil, karena biasanya mereka yang lakukan, cuma data di bappeda belum ada terkait hal tsb,” singat Kepala Bappeda kepada media ini via pesan whatsapp, Jumat (27/1).

Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh Risal Arwi juga menandaskan jawaban serupa saat media ini mengajukan pertanyaan terkait hal itu. ia memastikan IKM atas Capaian Indikator Kinerja urusan Pemerintahan tidak pernah dilakukan.

Di beberapa regulasi, jelas dia, mulai dari Permendagri nomor 64 tahun 2020, Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Permendagri Nomor 84 tahun 2022, jelas menekankan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja.

“Bukan berdasarkan sebaran SKPD dan taksasi anggaran sebaran tahun lalu, tapi dia menggunakan indikator kinerja,” tegasnya.

Bukti dari Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan bagian Capaian Indikator Kinerja Pemerintah daerah terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, secara khusus survei kepuasan masyarakat diatur dalam PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat tertuang dalam pasal 1 ayat (1) dalam peraturan tersebut.

“Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun”

Kemudian, poin yang tak kalah pentingnya dalam PermenPan RB tersebut, tertulis pada Pasal 4 ayat (1). Di pasal itu, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan mempublikasi hasil survei kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat”  bunyi ayat (1) Pasal 4 PermPAN RB Nomor 14 tahun 2017.

Selanjutnya, pada Pasal 6 disebutkan bahwa penyelenggara wajib melakukan evaluasi terhadap hasil kepuasan masyarakat dari Unit Pelayanan Publik.

Survei tersebut, sebagaimana dijelaskan pada BAB Pendahuluan, dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Enam prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan survei tersebut, berikut kutipannya :

Transparan, Hasil survei kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Partisipatif Dalam melaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya

Akuntabel, Hal-hal yang diatur dalam Survei Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum yang berlaku.

Berkesinambungan, Survei Kepuasan Masyarakat harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.

Keadilan, Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status ekonomi, budaya, agama, golongan dan lokasi geografis serta perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

Netralitas, Dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan, dan tidak berpihak. (Rif)

Pos terkait