Soal Legalisasi Aset, Wamen ATR/BPN RI Sebut Suku Bajau Tidak Dianaktirikan

CAPT : Wakil Menteri ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni saat menghadiri Dialog Persaudaraan Bajau Internasional yang digelar oleh Persatuan Orang Sama Bajau Indonesia (POSBI), akhir Januari 2023. [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya terus berupaya melegalisasi aset masyarakat Suku Bajau di sepanjang bibir pantai.

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Dialog Persaudaraan Bajau Internasional yang digelar oleh Persatuan Orang Sama Bajau Indonesia (POSBI), akhir Januari 2023.

Bacaan Lainnya

“Salah satu keinginan kuat dari kami ATR/BPN RI, semoga kami dapat terus melakukan legalisasi aset kawan-kawan suku Bajau, yang memang sudah memiliki aset di sepanjanga bibir pantai,” kata Raja Juli Antoni, dilansir www.bajauindonesia.com

Selain itu, Wamen juga mengaku, pihaknya akan terus berupaya memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Masyarakat Bajau di Seluruh Indonesia.

Mengenai hal itu, dia menandaskan, pemerintah tidak ingin menjadikan masyarakat Bajau sebagai anak tiri di antara suku bangsa lainnya yang ada di Indonesia.

“Tidak menjadikan masyarakat bajau, seperti anak tiri di antara anak-anak kandung,” ujarnya.

Ketua Umum POSBI, Erni Bajau menjelaskan, dialog tersebut bertujuan menjalin kerja sama Masyarakat Bajau Sama Indonesia dan Bajau Sama di Malaysia, saling berbagi informasi dan membahas isu-isu dan potensi yang dimiliki Suku Bajau di kedua negara.

“Selain itu, juga membahas strategi yang dapat meningkatkan pembangunan desa di Indonesia melalui potensi yang dimiliki Masyarakat Bajau Sama di kedua negara,” terang Erni Bajau.

Berkaitan dengan pemberian Hak Guna Bangunan, Menteri Agraria Sofyan Jalil dalam pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Sulawesi Tenggara pertengahan 2022 lalu telah melakukan hal serupa.

“Sampai nanti kalau ada perubahan undang-undang, kepada mereka kita bisa berikan hak milik (Sertifikat Hak Milik) di atas air,” kata Menteri Agraria dikutip dari https://nasional.tempo.co/

Sofyan dalam kesempatan itu menyebut, sebanyak 525 Sertifikat ha katas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan kepada Masyarakat Suku Bajo.

Dengan penyerahan sertifikat itu, Sofyan berharap kesejahteraan warga Suku Bajo yang sudah tinggal di laut dalam waktu yang lama ini bisa meningkat.

Selain itu, warga Suku Bajo diharapkan bisa memperoleh akses ke Lembaga keuangan formal dan mendapat kepastian hukum. (**/Rif)

Pos terkait