Simplifikasi Perda Desa di Bangkep Bawa Angin Segar Bagi Desa dan BPD

CAPT : Moh Aris Suanto, Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan.

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akan melakukan Simplifikasi alias penyatuan atau penyederhanaan terhadap seluruh peraturan daerah (Perda) tentang Desa.

Moh Aris Susanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) mengungkapkan hal itu saat ditemui awak media ini di kantornya, Kamis (24/8).

Bacaan Lainnya

“Beberapa perda yang mengatur tentang desa, akan kita satukan, atau disimplifikasi, mulai dari perda pengangkatan kepala, perangkat desa, BPD, Bumdes, dan sebagainya,” kata Aris sapaan kepala Dinas PMD.

Sehingga, pemerintah desa dalam hal ini, hanya akan memegang satu perda yang bisa dijadikan acuan untuk mengatur berbagai hal tentang desa.

Di dalam perda itu, sebut dia, pihaknya akan menambahkan beberapa pasal tentang kenaikan Anggaran Dana Desa (ADD) sampai hingga mencapai 15 persen.

“Kemarin di Pansus DPRD, kenaikannya (ADD) ditetapkan dari 10 menjadi 14 sampai 16 persen,” sebut mantan Kepala Bappeda dan Litbang itu.

Kenaikan ADD menurut Aris juga akan membawa kabar gembira bagi beberapa perangkat desa, mulai dari anggota BPD, Ketua RT, Linmas, Posyandu, dan sebagainya.

“Makanya, kita naikkan 15 persen, karena dengan begitu, tidak ada lagi insentif RT, linmas, petugas Posyandu di bawah Rp 300, semua di atas Rp 300.000,” jelasnya.

Anggota BPD pun, lanjut dia, akan keciprat penambahan gaji dalam simplifikasi perda ini jika pasal tentang kenaikan ADD direalisasi.

Kenaikan gaji anggota BPD diperkirakan akan dinaikkan hingga 50 persen dari gaji besaran sebelumnya. (Rif)

Pos terkait