Sejumlah Media Massa di Bangkep Kecam Pembatasan Liputan Langsung Acara Debat Kandidat Pilkada 2024

SALAKAN POST, SALAKAN – Pembatasan kegiatan peliputan langsung dalam acara debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Kepulauan putaran kedua, menuai kecaman dari sejumlah media massa.

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah media hendak melakukan registrasi untuk bisa meliput langsung acara debat kandidat yang digelar KPU di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangkep, Minggu (10/11).

Bacaan Lainnya

Sayangnya, beberapa awak media gagal melakukan peliputan langsung acara istimewa itu, lantaran petugas registrasi bersikeras menegaskan bahwa izin liputan langsung hanya berlaku untuk media yang bekerja sama dengan KPU.

“Iya, hanya media yang berkerja sama dengan KPU yang bisa masuk meliput di dalam,” kata salah seorang petugas registrasi KPU yang meregistrasi setiap tamu yang masuk di teras kantor DPRD.

Tak puas, media ini kemudian langsung menanyakan soal pembatasan tersebut kepada kepada Ketua KPU, Supriatmo Lumuan via pesan whatsapp. Namun, pesan itu justru terkesan diabaikan. Karena, selang beberapa lama setelah pesan terkirim, Supriatmo terpantau beberapa kali aktif membuka whatsapp.

Balasan pesan yang berisi permintaan maaf serta membolehkan peliputan langsung baru disampaikan ketua KPU, malam sekira pukul 18.51 WITA. Sayang acara debat paslon sudah berakhir sejak sore.

Sikap tersebut lantas menuai kecaman keras dari beberapa media massa, terutama yang mengalami pembatasan di meja registrasi, mulai dari awak media online Banggai Plus, Berantas Tipikor, dan Salakan Post.

Pimpinan redaksi media online Banggaiplus.com menanadaskan, sikap pembatasan yang dilakukan oleh petugas registrasi KPU tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Hal itu terutama berkaitan dengan pasal yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, yakni Pasal 4 ayat (1).

“KPU itu sangat paham bagaimana kemerdekaan pers dijamin untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, tapi pada momentum kemarin itu, petugas registrasi KPU malah terlihat sangat kaku, membatasi media massa,” jelas Adi T. Bua.

Kritik serupa juga disampaikan Kepala Biro Banggai Kepualauan media online Berantas Tipikor. Menurutnya, sikap KPU yang membatasi media dalam meliput langsung acara debat kandidat adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

“Itu jelas pelanggaran serius terhadap konstitusi yang perlu mendapat atensi insan pers. Hal itu tidak bisa dibiarkan terjadi secara berulang, karena itu telah mencederai hak publik dalam memperoleh informasi,” kata Halil.

Justru, lanjutnya, lebih banyak media yang meliput langsung acara debat itu, akan lebih baik, karena gaung publikasinya akan lebih luas.

Halil menjelaskan, petugas registrasi KPU seharusnya diberikan kepada orang yang paham. Karena posisi itu yang berhadapan langsung dengan publik.

“Atau paling tidak, sebelum kegiatan dimulai, petugas registrasi sudah harus diberitahu untuk membolehkan media mana pun melakukan peliputan langsung, bukan malah membiarkan petugasnya bersikeras dengan ketidaktahuannya,” tandas Halil.

Pihak media ini yang juga turut mendapat pembatasan juga ikut mengecam sikap KPU tersebut. Sebab, pelaksana pesta demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bebas bagi media massa, malah terkesan mencederai perhelatan pesta rakyat itu. (Rif)

Pos terkait