Satpol PP Bangkep Pastikan Pembangunan Apotek Alfirman Salakan Sudah Sesuai Regulasi

CAPT : Anggota Satpol PP Banggai Kepulauan saat melakukan pengecekan langsung di Apotek Alfirman, Selasa (18/2). [FOTO : FACEBOOK PRAJA MOLA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banggai Kepulauan memastikan pembangunan Apotek Alfirman Salakan sudah sesuai regulasi.

Kepastian itu diperoleh, setelah Satpol PP melakukan penyelidikan bangunan apotek yang berada di depan Rumah Sakit Trikora Salakan itu.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan yang dikomandoi Kasi Penegakan, Adi Steven Maukar itu, selain mengecek langsung bangunan apotek, juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP).

Hasilnya membuktikan bahwa prosedur pendirian usaha apotek tersebut telah sesuai dengan Permenkes Nomor 17 tahun 2024.

“terungkap bahwa prosedur pendirian usaha Apotik Al-Firman telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024,” tulis Satpol PP di akun facebook resminya, Selasa (18/2).

Dinas PTSP Bangkep sebelumnya telah melaksanakan kebijakan penerbitan izin operasional Apotik Al-Firman berdasarkan hasil rapat virtual/zoom meeting bersama Kemenkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkep.

Hasil rapat virtual/zoom meeting tersebut disepakati bahwa izin usaha apotik yang dimaksud dapat diberikan sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.

Dengan begitu, pendirian Apotik Al-Firman di komplek RSUD Trikora Salakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**/Rif)

Sumber : akun facebook resmi Satpol PP Bangkep, Praja Mola.

Pos terkait