Rahman Makmur Tepis Isu Keji yang Menyerang Paslon Rusli – Serfi

CAPT : Rahman Makmur, Koordinator Umum Pemenangan Paslon Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady dan Serfi Kambey (Rusli - Serfi)

SALAKAN POST, SALAKAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady dan Serfi Kambey (Rusli – Serfi) ditimpa isu miring terkait dengan salah satu kasus tindak pidana korupsi.

Rahman Makmur, koordinator umum pemenangan Paslon Rusli – Serfi menilai isu tersebut teramat keji, karena menyebutkan Calon Bupati nomor urut 1, Rusli Moidady terlibat dalam kasus korupsi APBD senilai Rp 29 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Disebutkan dalam isu itu, ketika Paslon Berkah terpilih, kosong satu Rusli Moidady akan ditahan, dan Banggai kepulauan akan dipimpin oleh kosong duanya, Serfi Kambey,” tutur Rahman Makmur.

Penyebar isu, sebut Rahman, seolah hendak menebar kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat bahwa Banggai Kepulauan akan dinahkodai oleh seorang Nasrani. Padahal, dalam negara demokrasi, hal itu wajar adanya.

Lanjut dia, isu yang bersumber dari orang kepercayaannya itu, dimainkan oleh salah satu lawan politik. Karena itu, pihaknya sangat perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.

Amang, sapaan Rahman Makmur menerangkan, kasus tipikor APBD Banggai Kepulauan senilai Rp 29 Miliar sudah inkrah di pengadilan negeri Palu. Diputuskan, Ahmad Tamrin divonis sebagai satu-satunya pelaku.

Sedang, Udin Lamena merupakan korban yang dilibatkan Ahmad Tamrin dalam kasus tersebut. Sehingga vonisnya masuk kategori ringan.

“Pertanyaannya, lalu dimana keterlibatan kosong satu kita, Rusli Moidady dalam kasus yang sudah dituntaskan itu. Jika dikaitkan dengan penanggung jawab anggaran, maka Bupati yang menjabat yang seharusnya terlibat,” ujar Amang.

“Bahkan dalam keterangannya di pengadilan, Ahmad Tamrin sudah membeberkan bahwa Rusli Moidady tidak terlibat dalam kasus itu,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar tidak lagi mengulangi upaya penggiringan opini yang menyudutkan Paslon, karena itu adalah bentuk tindak pidana.

“Kita cuma mengingatkan, karena isu yang disebarkan itu menyesatkan, dan merupakan bagian dari tindak pidana,” tutupnya. (Rif)

Pos terkait