Pj Bupati Bangkep Luruskan Soal Izin Penambangan Batu Gamping!

CAPT : Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH.,LLM

SALAKAN POST, SALAKAN – Wacana tentang sudah adanya perusahaan tambang batu gamping yang mengantongi izin operasi diluruskan Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir.

Wacana tersebut muncul, menyusul diterbitkannya Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang oleh Forum Penataan Ruang Bangkep, akhir Desember 2022 silam.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Forum Penataan Ruang, Rusli Moidady itu dikeluarkan untuk PT. Sumber Alam Adika selaku pemohon.

Meluruskan hal itu, Pj Bupati mengatakan, rekomendasi tersebut bukan izin yang bisa digunakan pihak investor untuk beroperasi melakukan usaha penambangan.

Menurut Pj Bupati, yang berhak mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan pertambangan adalah pemerintah provinsi. 

“Setahu saya belum bisa, Karena izin itu hanya bisa dikeluarkan Provinsi,” jawab Pj Bupati saat ditanya soal rekomendasi tersebut, Selasa (15/8).

Jawaban serupa, diberikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkep, Din Lamasada.

Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan izin apa pun. Karena kewenangan izin pertambangan ada di pemerintah provinsi.

“Belum ada. Karena, izin terkait batu,Gamping adalah Kewenangan Propinsi,” singkatnya. (Rif)

Pos terkait