Perlindungan Indikasi Geografis Ubi Banggai, Kemenkumham RI Rencanakan Assesmen ke Bangkep

CAPT : Ubi Banggai [FOTO : ISTIMEWA]

CAPT : Ubi Banggai [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Discorea Alata L atau dikenal dengan nama Ubi Banggai akhirnya mendapat piagam penghargaan perlindungan Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.

Bacaan Lainnya

Dosen dan Peneliti Indikasi Geografis, Ilham Potimbang mengungkapkan hal itu dalam pertemuan virtual dengan sejumlah pengurus Paguyubannya, akhir pekan lalu.

“Ubi banggai telah mendapat piagam penghargaan perlindungan indikasi geografis dari kemenkumham RI,” ungkap Ilham.

Menurutnya, piagam itu sebagai bukti legal yang menunjukkan bahwa Ubi Banggai telah siap dilindungi Indikasi Geografisnya.

Ubi Banggai disebut resmi mendapat perlindungan Indikasi Geografis setelah Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat.

Namun demikian, lanjut dia, sebelum Sertifikat tersebut diterbitkan, Kemenkum terlebih dahulu akan melakukan assesmen di Kabupaten Bangkep April 2023 mendatang.

“Rencana asesment lapangan ke Banggai Kepulauan itu di bulan April,” jelas Ilham.

Peneliti kelahiran Desa Lumbi-Lumbia itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan SK Pengurus Paguyuban Petani Ubi Banggai.

Selanjutnya, SK yang menjadi salah satu persyaratan keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis itu, akan ditandatangani Bupati Bangkep, kemudian diserahkan ke Kemenkumham.

“SK itu salah satu syarat untuk buku persyaratan indikasi geogragis ubi banggai,” jelas dosen yang telah meneliti ubi Banggai sejak tahun 2017 silam.

Selain itu, paguyuban ubi Banggai saat ini, kata dia, tengah didampingi tim ahli perencanaan nasional untuk mendorong pengembangan Ubi Banggai kedepan. Hasilnya, nanti akan dituangkan dalam road map ubi Banggai.

Tim ahli, sebut dia, akan memahami bahwa pendaftaran Indikasi Geografis ini sejalan dengan sasaran pemerintah pusat untuk pengembangan produk lokal dan ketahanan pangan.

Sebab, Ubi Banggai berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat petani di daerah.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan paguyuban indikasi geografis petani ubi Banggai dapat bekerjasama untuk memfasilitasi dan mendorong perlindungan ubi banggai.

Hasil survei kantor wilayah (Kanwil) Kemenkuham Provinsi Sulteng bahwa Ubi Banggai salah satu komoditas potensi Indikasi Geografis milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bisa dijadikan pangan lokal.

Buku persyaratan Indikasi Geografis sebagai standarisasi pengolahan, dan manajemen pemasaran Ubi Banggai. Setelah terkonsep dalam satu buku Indikasi Geografis, setiap yang menanam Ubi Banggai itu harus mengikuti prosedur dalam buku.

“Intinya kalau di Ubi Banggai kita tidak boleh mengubah struktur budaya lokal yang ada,” tutur Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di dua Universitas sekaligus itu.

Merujuk statistik angka tetap tahun 2019, luas lahan panen Ubi Banggai di Banggai Kepulauan sekitar 392 hektare dengan tingkat produksi 10.851,31 ton.

Sekedar diketahui, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. (Rif)

Pos terkait