Perda RTRW Bangkep Nyaris Ditumpangi Pengusaha Tambang

CAPT : Rapat Persetujuan Bersama Rancangan Perda RTRW oleh Bapemperda DPRD Banggai Kepulauan dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR di di ruang sidang DPRD pada Senin (23/10). [FOTO : RIFAN/SALAKAN POST]

SALAKAN POST, SALAKAN – Kemunculan pasal berkaitan dengan usaha pertambangan dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat kritik keras dari anggota DPRD.

Kemunculan beberapa pasal tersebut terungkap dalam rapat persetujuan bersama Ranperda RTRW di ruang sidang DPRD pada Senin (23/10), pasca persetujuan substansial terbit di Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Badrin Liato, Wakil Ketua Bapemperda yang memimpin rapat, mempermasalahkan sejumlah poin, terutama, masuknya poin 75 dan 76 dalam ketentuan umum rancangan Perda RTRW.

“Kok, kenapa bisa masuk kedua poin itu. Nah, kami menilai bahwa kedua poin ini adalah poin sisipan, berkaitan dengan maraknya perusahaan tambang batu gamping yang masuk,” tandas Badrin.

Menjawab hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Hendra Darmawan menampik. Menurutnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan pertambangan telah tertuang pada rancangan awal.

“Namun saat pembahasan kedua poin itu tidak dicantumkan dalam ketentuan umum,” kata Hendra.

Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Irwanto IT. Bua mendebat pernyataan Hendra Darmawan. Katanya, pada rancangan lama, dirinya tak menemukan satu pasal pun yang mengatur tentang pertambangan.

“Nah, ini muncul setelah proses pemerolehan persetujuan substansi. Yang pasti Bapemperda tidak memberikan persetujuan apa pun terkait penambahan poin 76 itu,” bantah Iwan.

Disebutkannya, setidaknya 15 pasal yang berkaitan dengan upaya legalisasi pertambangan, ia temukan dalam rancangan tersebut.

Secara subjektif ia menduga ada faktor kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang hendak membuka peluang bagi masuknya perusahaan pertambangan untuk mengeksploitasi gamping di Bangkep.

Dalam penyusunan produk hukum di daerah, hal itu dinilainya menyalahi ketentuan. Dia mengatakan, yang berhak menambah dan mengurangi poin atau pasal dalam produk hukum daerah adalah pemerintah daerah.

“Produk hukum daerah, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah. Kalau kemudian ada masukan dari luar, itu hanya akan sebatas pertimbangan,” bebernya.

Ditegaskannya, pasal-pasal tersebut jelas bertentangan dengan dua perda lainnya, yakni Perda Karst dan Perda Perlindungan Mata Air. Olehnya, ia menyimpulkan, isi rancangan perda itu tidak konsisten, sebab di satu pasal, karst dan mata air dilindungi, di pasal lain diperbolehkan untuk dieksploitasi.

“Dan itu jelas tidak bisa dipertahankan karena pasalnya saling meniadakan,” ucapnya.

Hendra kembali menguraikan poin 75. Menurutnya, poin itu menjadi dasar untuk Pasal 33 yaitu, kawasan budidaya. Di dalamnya, disebutkan kawasan pertambangan dan energi, sebagaimana dimaksud pada pasal 37 yang merupakan kawasan pembangkit tenaga listrik.

Sayangnya, alasan itu sama sekali tidak cukup kuat bagi anggota Bapemperda yang hadir, terutama Iwan. Bahkan, tak segan-segan ia menyebut bahwa masalah kelistrikan hanya “kamuflase” intinya adalah karst yang akan dieksploitasi dengan beragam kepentingan.

“Jika betul poin 75 ini hanya bicara soal potensi pembangkit listrik, lantas kenapa pasal pertambangan ini dimasukkan?,” tanya dia.

“Apa pun yang terjadi saya tidak sepakat adanya penambahan poin 75 dan 76 dan semua yang berhubungan dengan pertambangan non logam, yang masih berkaitan dengan karst,” tekan dia.

Kata dia, semua pasal dan poin itu harus dianulir dari rancangan. Selama itu masih ada, maka atas nama Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, dirinya tidak akan pernah memberikan persetujuan atas rancangan perda tersebut.

Suara penolakan atas poin 75 dan 76 dalam ketentuan umum rancangan Perda RTRW itu juga datang dari anggota Bapemperda lainnya yang hadir, yakni Rahma Z. Dg Taha, Fice Dalengan, dan Sri Yeni.

Di penghujung rapat, peserta rapat akhirnya bersepakan untuk menganulir semua poin dan pasal yang berkaitan usaha pertambangan karst. (Rif)

Pos terkait