Penuhi PMK 212 tahun 2022, Pemda Bangkep Rogoh DAU Puluhan Miliar

CAPT : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang), Ariyono Orab [FOTO : ISTIMEWA]

SALAKAN POST, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah memenuhi lima Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Bappeda dan Litbang Bangkep, Ariyono Orab kepada media ini, usai menutup acara Temu usaha Bidang Perikanan di Auditorium Bappeda dan Litbang Senin (7/8).

Bacaan Lainnya

“Kalau itu sudah, tinggal menunggu Perbup. Kan itu, masuk sekaligus di perkada. Saya rasa sudah tidak ada masalah tinggal inputannya yang mereka harus selesaikan,” kata Ariyono Orab.

Pasal 2 PMK Nomor 212 tahun 2022, disebutkan, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: a) penggajian formasi PPPK; b) pendanaan Kelurahan; c) bidang pendidikan; d) bidang kesehatan; dan e) bidang pekerjaan umum,”

Meski tidak rinci, namun Mantan Kepala Dinas Dikbud Bangkep itu menyebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 23 Miliar untuk mendanai kelima bagian tersebut.

“kalau kesehatan sudah duluan terpenuhi. Infrastruktur yang sempat kekurangan Rp 6 Miliar, sudah dipenuhi. Kemudian, Rp 600 juta untuk kelurahan sudah juga. Sisanya, sekitar Rp 20-an miliar,” sebutnya.

Intinya, beber dia, pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban, membagikan anggaran untuk masing-masing bagian sesuai dengan PMK.

“Siapa tahu misalnya ada fisik, kemudian karena tender terlambat, cair Cuma 60 persen, itukan urusan teknis, yang penting pemda secara persentase sudah membagi sesuai PMK,” (Rif)

Pos terkait